
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK PERU MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG
PASPOR DIPLOMATIK, PASPOR DINAS ATAU PASPOR SPESIAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 Pebruari 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Paspor Dinas atau Paspor Spesial, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PERU MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK, PASPOR DINAS ATAU PASPOR SPESIAL.
Pasal 1Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Paspor Dinas atau Paspor Spesial, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 28 Pebruari 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusanm Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 September 2004
RRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PERU
MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI
PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK, PASPOR DINAS ATAU PASPOR SPESIALPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru (selanjutnya disebut sebagai "para Pihak").
MENIMBANG hubungan bersahabat antara Pemerintah kedua negara;
BERHASRAT untuk membangun dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara, dalam rangka memberikan kemudahan perjalanan bagi warganegara kedua negara;
Telah menyetujui sebagai berikut:
PASAL I
PEMBEBASANWarganegara Republik Indonesia pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas yang berlaku, dan Warganegara Republik Peru pemegang paspor diplomatik dan paspor spesial yang berlaku, tidak diperlukan memperoleh visa terlebih dahulu untuk memasuki dan berdiam di wilayah Pihak yang lain untuk jangka waktu 14 hari dari tanggal masuk.
PASAL II
MASA BERLAKU VISAMasa berlaku Paspor Warga Negara dari masing-masing Pihak adalah poling kurang 6 (enam) bulan sebelum memasuki wilayah Pihak lain.
PASAL III
PEMBATASAN VISAPemegang paspor dari salah satu Pihak yang dirujuk pada Persetujuan ini dapat memasuki atau meninggalkan wilayah Pihak lain di setiap tempat yang diijinkan untuk tujuan tersebut oleh pejabat imigrasi yang berwenang, tanpa ada pembatasan kecuali bagi mereka yang ditentukan oleh pihak keamanan, imigrasi, pajak dan alasan kesehatan dan lain, yang mana dapat diterapkan secara hukum bagi pemegang paspor diplomatik, dinas dan spesial.
PASAL IV
PEMBERIAN VISA1. Anggota Misi Diplomatik atau Konsulat dari salah satu Pihak yang ada di wilayah Pihak lain dapat diberikan visa yang sesuai yang berlaku untuk masa penempatannya atas permintaan tertulis dari Misi Diplomatik atau Konsultasi yang bersangkutan, asalkan mereka merupakan warga negara Pihak tersebut dan memegang paspor diplomatik atau paspor dinas.
2. Fasilitas yang disebutkan dalam paragrap 1 Pasal ini juga berlaku pada isteri/suami dari suatu anggota Misi Diplomatik atau Konsulat dan anak-anak mereka yang belum menikah yang berusia di bawah 25 tahun, asalkan mereka memegang jenis paspor yang sama atau nama-nama mereka tercantum dalam paspor ayah atau paspor ibu mereka.
PASAL V
HAK INSTANSI YANG BERWENANGKedua belah Pihak memiliki hak untuk menolak permintaan seseorang yang dinilai oleh instansi berwenang dapat membahayakan ketenangan dan ketertiban umum, kesehatan umum atau keamanan nasional serta bagi mereka yang telah berada di wilayah negara penerima, dapat dihentikan masa tinggalnya.
PASAL VI
PENUNDAANMasing-masing Pihak dapat menunda untuk beberapa waktu sebagian atau seluruh isi Perjanjian ini apabila terdapat alasan yang berhubungan dengan ketertiban umum, keamanan dan perlindungan kesehatan. Penundaan tersebut dapat disampaikan secara tertulis kepada Pihak lain melalui saluran diplomatik.
PASAL VII
SPESIMEN DAN PEMBERIAN PASPOR ATAU
DOKUMEN PERJALANAN1. Para Pihak akan saling menyampaikan, melalui saluran diplomatik, spesimen paspor diplomatik dan paspor dinas yang berlaku, dalam 30 hari setelah penandatanganan persetujuan ini, salah satu pihak dalam hal penerbitan paspor baru akan saling menyampaikan spesimennya melalui saluran diplomatik dalam 30 hari sebelum pelaksanaannya.
2. Apabila seorang warganegara dari salah satu Pihak kehilangan paspor diplomatik, dinas atau spesialnya di dalam wilayah salah satu Pihak, yang bersangkutan akan menghubungi pihak yang berwenang dari negara tuan rumah untuk mendapatkan bantuan seperlunya. Misi diplomatik atau konsulat yang berkepentingan akan menerbitkan paspor atau dokumen perjalanan baru kepada warganegara tersebut dan memberitahukan kepada instansi terkait dari negara tuan rumah.
PASAL VIII
PENGAKHIRANSalah satu Pihak dapat mengakhiri Persetujuan ini dengan memberitahukan Pihak lain secara tertulis Nota Pengakhiran melalui saluran diplomatik, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran.
PASAL IX
PEMBERLAKUAN, MASA BERLAKU,
PENYELESAIAN, SENGKETA DAN AMANDEMEN1. Persetujuan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan terakhir di mana para Pihak saling memberitahukan melalui saluran diplomatik bahwa seluruh persyaratan bagi berlakunya Persetujuan ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional masing-masing telah dipenuhi.
2. Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu lima (5) tahun berikutnya dan dapat diperpanjang kembali berlakunya untuk jangka waktu lima (5) tahun berikutnya atas dasar kesepakatan bersama secara tertulis.
3. Setiap perbedaan atau sengketa yang timbul dari pelaksanaan ketentuan Persetujuan ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan antara para pihak.
4. Persetujuan ini dapat diubah atau diperbaiki,apabila dipandang perlu, berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis oleh para Pihak.
Perubahan atau perbaikan tersebut akan berlaku pada tanggal yang akan ditentukan oleh para Pihak.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal dua puluh delapan bulan Februari tahun dua ribu tiga dan dalam dua rangkap asli, masing-masing dalam Bahasa Indonesia, Spanyol dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, naskah Bahasa Inggris yang berlaku.
ATAS NAMA PEMERINTAH ATAS NAMA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK PERU
Dr. N. HASSAN WIRAJUDA ALLAN WAGNER TIZON
MENTERI LUAR NEGERI MENTERI LUAR NEGERI
Lampiran. (bahasa Inggris).