Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 98, 2004()

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT DEMOKRATIK KOREA
MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR
DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Pyongyang, Korea Utara, pada tanggal 12 Nopember 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT DEMOKRATIK KOREA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS.

Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesai dan Pemerintah Republik Rakyat Demokraktik Korea mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Pyongyang, Korea Utara, pada tanggal 12 Nopember 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris sebagimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT DEMOKRATIK KOREA
MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG
PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea (selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak")
MENGAKUI hubungan persahabatan yang terjalin di antara kedua negara;
BERHASRAT untuk memperkuat dan untuk mengkonsolidasikan hubungan tradisional mereka;
BERHASRAT untuk memberikan kemudahan perjalanan bagi warga negara kedua negara;
Telah menyetujui sebagai berikut:

Pasal 1
Pembebasan

Warga Negara dari salah satu Pihak yang memiliki dokumen perjalanan resmi yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, diijinkan untuk memasuki, meninggalkan, transit atau berdiam di wilayah Pihak lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 2
Dokumen Perjalanan

Dokumen perjalanan yang masih berlaku sebagimana dimaksud pada artikel 1 dari Persetujuan ini adalah Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas.

Pasal 3
Pembebasan Visa

Warga Negara dari salah satu Pihak pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas yang masih berlaku, tidak diharuskan memperoleh visa untuk memasuki, meninggalkan, transit atau berdiam di wilayah pihak lain dalam jangka waktu tidak melebihi 14 (empat belas) hari.

Pasal 4
Berlakunya Paspor

Keabsahan masa berlakunya paspor dari warga negara salah satu Pihak adalah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum memasuki wilayah Pihak lainnya.

Pasal 5
Pemberian Visa
1. Anggota Misi Diplomatik atau Konsuler dari salah satu Pihak yang berada di wilayah Pihak lain dapat diberikan visa yang sesuai yang berlaku untuk masa penempatannya atas permintaan tertulis dari Misi Diplomatik atau Konsuler yang bersangkutan, dengan syarat bahwa mereka merupakan warga negara Pihak tersebut dan pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas.
2. Fasilitas yang disebutkan dalam paragraf 1 Pasal ini juga berlaku untuk istri/suami dari suatu anggota Misi Diplomatik atau Konsuler dan anak-anak mereka yang belum menikah yang berusia di bawah 25 tahun, dengan syarat bahwa mereka adalah pemegang jenis paspor yang sama atau nama-nama mereka tercantum dalam paspor ayah atau paspor ibu mereka.

Pasal 6
Persyaratan Visa

Warga Negara salah satu Pihak yang tidak termasuk dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dari Persetujuan ini diwajibkan untuk memperoleh visa dalam dokumen perjalanan mereka sebelum memasuki, meninggalkan, berdiam atau transit di dalam wilayah Pihak lainnya.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban

1. Persetujuan ini tidak mengecualikan pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas dari kewajiban untuk menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara penerima.
2. Salah satu Pihak memiliki hak untuk menolak masuk atau memperpendek masa tinggal warga negara dari Pihak lain yang dianggap sebagai Persona Non-Grata. Dalam hal ini salah satu Pihak akan memberitahukan kepada Misi Diplomatik atau Konsuler dari Pihak lainnya keputusan tersebut.
3. Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas dari salah satu Pihak yang merupakan pejabat atau bekerja pada organisasi internasional, badan, lembaga atau institusi lainnya, diwajibkan untuk memperoleh visa sebelum perjalanan mereka ke wilayah Pihak lain untuk kunjungan dinas.

Pasal 8
Hilangnya Paspor

Apabila warga negara dari salah satu Pihak kehilangan paspornya dalam wilayah Pihak lainnya, yang bersangkutan harus memberitahukan kepada instansi berwenang di negara penerima untuk keperluan penanganan yang selayaknya dan diperbolehkan untuk berdiam atau meninggalkan wilayah negara penerima dengan paspor baru yang dikeluarkan oleh Misi Diplomatik atau Misi Konsulernya, atau dengan dokumen perjalanan yang menegaskan hilangnya paspor yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Pasal 9
Kedatangan atau Keberangkatan di Lintas Perbatasan Warga negara para Pihak diperbolehkan melewati wilayah Pihak lainnya hanya melalui tempat-tempat lintas perbatasan yang terbuka bagi jalur-jalur perjalanan internasional dan bilateral, ketika melakukan perjalanan ke atau dari wilayah pihak lainnya yang dimaksud dalam Persetujuan ini

Pasal 10
Contoh Paspor

Kedua Pihak akan saling menyampaikan contoh paspor yang digunakan oleh masing-masinh Pihak, dan memberitahukan Pihak lainnya mengenai perubahan atau edisi baru dari dokumen perjalanan berikut contohnya.

Pasal 11
Penyelesaian Sengketa

Setiap perbedaan atau sengketa yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan antara kedua Pihak.

Pasal 12
Perubahan dan Penambahan

Persetujuan ini dapat diubah atau ditambah berdasarkan kesepakatan bersama antara Kedua Pihak.

Pasal 13
Penundaan Sementara dan Pembatasan

Para Pihak berhak untuk menunda sementara waktu pemberian ijin memasuki wilayah atau membatasi lamanya ijin tinggal bagi warga negara pihak lainnya, dalam hal alasan-alasan khusus (termasuk kepentingan keamanan, bencana alam atau kesehatan masyarakat), dan akan memberitahukannya kepada Pihak lain melalui saluran diplomatik dalam waktu 24 jam.

Pasal 14
Pemberlakuan

Persetujuan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan terakhir di mana para Pihak saling memberitahukan melalui saluran diplomatik bahwa seluruh persyaratan bagi berlakunya Persetujuan ini sebagimanana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasiona. masing-masing telah terpenuhi.

Pasal 15
Masa Berlaku dan Penghentian

Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu tidak ditentu.an, dan dapat diakhiri 60 (enam puluh) hari setelah salah satu Pihak memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya melalui saluran diplomatik$mengenai kehendaknya untuk mengakhiri Persetujuan ini.

SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini yang diberi kuasa oleh Pemerintah masin-masing telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat di Pyongyang pada tanggal 12 November tahun dua ribu tiga, dalam dua rangkap asli, masing-masing dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, naskah Bahasa Inggris yang berlaku.

UNTUK PEMERINTAH                   UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA                 REPUBLIK RAKYAT
                                   DEMOKRATIK KOREA

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali