Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 100, 2004

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN
KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT MENGENAI PENGGUNAAN
TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 20 Pebruari 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protokol Perubahan atas Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol Perubahan tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1981 tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT MENGENAI PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI.

Pasal 1
Mengesahkan Protokol Perubahan atas Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 20 Pebruari 2004, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN
KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT MENGENAI PENGGUNAAN
TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak"):

Berkeinginan untuk melakukan perubahan atas Persetujuan untuk Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, yang ditandatangani di Washington pada tanggal 30 Juni 1980, yang diperpanjang oleh persetujuan yang dihasilkan melalui pertukaran nota di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1991 (dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan"):

Menyetujui sebagai berikut:

Pasal 1
Paragraf 2 dari Pasal 7 Persetujuan diubah sehingga selengkapnya menjadi:
"2. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana pada paragraf 1, setiap Pihak akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan tingkat perlindungan fisik yang sekurang-kurangnya sama dengan rekomendasi-rekomendasi yang dinyatakan didalam dokumen IAEA INFCIRC/225/Rev.4 dengan judul 'Perlindungan Fisik atas Bahan-bahan Nuklir dan Fasilitas-fasilitas Nuklir', serta sebagaimana perubahan-perubahan berikutnya pada dokumen yang disetujui oleh Para Pihak."

Pasal 2
Mengacu kepada kalimat terakhir pada paragraf 1 Pasal 14 Persetujuan, dan berlaku sejak 30 Desember 2001, Persetujuan dimaksud akan diperpanjang hingga 30 Desember 2031.

Pasal 3
Lampiran dan Persetujuan, termasuk tabelnya, dan dalam Kesepakatan mengenai Beberapa Hal, paragraf pertama sesudah judul "Pengaturan Pengalihan" dihapus dari Persetujuan.

Pasal 4
Protokol ini akan berlaku sejak tanggal dimana Para Pihak melakukan pertukaran nota diplomatik yang saling memberitahukan bahwa Para Pihak telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku untuk pemberlakuannya.

SEBAGAI BUKTI, yang bertanda-tangan dibawah ini, dengan diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Protokol ini.

DILAKUKAN di Jakarta pada 20 Februari 2004, dalam rangkap dua, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, kedua naskah asli memiliki kekuatan hukum yang sama.

    UNTUK PEMERINTAH         UNTUK PEMERINTAH
   REPUBLIK INDONESIA        AMERIKA SERIKAT

Dr. SOEDYARTOMO SOENTONO     RALPH L. BOYCE
Kepala Badan Tenaga Nuklir   Duta Besar
Nasional

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali