
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN
KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT MENGENAI PENGGUNAAN
TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 20 Pebruari 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protokol Perubahan atas Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol Perubahan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1981 tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT MENGENAI PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI.
Pasal 1Mengesahkan Protokol Perubahan atas Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 20 Pebruari 2004, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
"2. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana pada paragraf 1, setiap Pihak akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan tingkat perlindungan fisik yang sekurang-kurangnya sama dengan rekomendasi-rekomendasi yang dinyatakan didalam dokumen IAEA INFCIRC/225/Rev.4 dengan judul 'Perlindungan Fisik atas Bahan-bahan Nuklir dan Fasilitas-fasilitas Nuklir', serta sebagaimana perubahan-perubahan berikutnya pada dokumen yang disetujui oleh Para Pihak."