
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2004
TENTANG
PERPANJANGAN MASA TUGAS TIM PEMBERESAN
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelesaian pengakhiran tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004, telah dibentuk Tim Pemberesan BPPN yang bertugas selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu;
b. bahwa berhubung pelaksanaan tugas Tim Pemberesan belum selesai seluruhnya, maka dipandang perlu memperpanjang masa tugas Tim Pemberesan BPPN tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN MASA TUGAS TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.
Pasal 1Masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari 2005.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Agustus 2004.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI