Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2004
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan dan bidang strategis lainnya, dipandang perlu melakukan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2004 yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004.

Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Instansi Vertikal di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah atau dipekerjakan di luar instansi induknya.

Pasal 2
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 dilaksanakan sebanyak 300.000 (tiga ratus ribu) orang.
(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk penggantian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun pada tahun 2004 dan sisa formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2003.

Pasal 3
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
a. Dosen dan Guru sebanyak 208.000 (dua ratus delapan ribu) orang;
b. Tenaga Kesehatan sebanyak 42.000 (empat puluh dua ribu) orang;
c. Tenaga Strategis lainnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) orang.

Pasal 4
Rincian pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 5
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Pedoman penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2004, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.

Pasal 7
Anggaran Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Tahun Anggaran 2005 dan seterusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali