Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 109, 2004

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (KEPPRES)
NOMOR 85 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN REVISED CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC
TELECOMMUNITY, NEW DELHI 2002 (KONSTITUSI TELEKOMUNITAS
ASIA PASIFIK YANG DIPERBAHARUI, NEW DELHI 2002)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di New Delhi, India antara tanggal 23-31 Oktober 2002 Pemerintah Indonesia telah menandatangani Revised Constitution of the Asia Pacific Telecomunity, New Delhi 2002 (Konstitusi Telekomunitas Asia Pasifik yang Diperbaharui, New Delhi 2002), sebagai hasil Sidang Umum Telekomunitas Asia Pasifik;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Revised Constitution tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pengesahan Constitution of the Asia Pacific Telecomunity;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN REVISED CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC TELECOMUNITY, NEW DELHI 2002 (KONSTITUSI TELEKOMUNITAS ASIA PASIFIK YANG DIPERBAHARUI, NEW DELHI 2002).

Pasal 1
Mengesahkan Revised Constitution of the Asia Pacific Telecomunity, New Delhi 2002 (Konstitusi Telekomunitas Asia Pasifik yang Diperbaharui, New Delhi 2002), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di New Delhi, India antara tanggal 23-31 Oktober 2002 sebagai hasil Sidang Umum Telekomunitas Asia Pasifik yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Revised Constitution dalam Bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali