
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2004
TENTANG
PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi, peningkatan mutu dan perwujudan satu kesatuan sistem pendidikan kepamongprajaan serta dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu dilakukan penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan;
b. bahwa sehubungan dengan dasar menimbang sebagaimana dimaksud dalam butir a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
5. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004;
6. Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967 tentang Pengesahan Pendirian Institut Ilmu Pemerintahan;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN.
Pasal 1(1) Terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri digabungkan ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967 tentang Pengesahan Pendirian Institut Ilmu Pemerintahan.
(2) Dalam pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekaligus juga dilakukan perubahan nama Institut Ilmu Pemerintahan menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Pasal 2Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, semua kekayaan, pegawai, mahasiswa, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri menjadi kekayaan, pegawai, mahasiswa, hak dan kewajiban Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5Pada saat digabungkannya Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan, maka Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI