
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2004
TENTANG
PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak;
b. bahwa dalam rangka pemberian rumah tersebut kepada Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, dipandang perlu menetapkan pedoman pengadaan rumah tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1(1) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
(2) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebanyak 1 (satu) kali.
Pasal 2Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 3Pengadaan rumah kediaman dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Sekretaris Negara.
Pasal 5(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Negara.
(2) Keputusan Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden;
b. letak rumah;
c. luas dan harga dari tanah dan bangunan.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
tanggal 27 September 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO