
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2004
TENTANG
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP
OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan kebutu han yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan epidemic HIV/AIDS di Indonesia dipandang perlu memberikan akses terhadap Obat -obat Anti Retrov iral yang saat ini masih dilindungi Paten;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL.
Pertama:
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya menanggulangi epidemi HIV/AIDS.
Kedua:
Jenis, nama Pemegang Paten, nomor Paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Ketiga:
Menteri Kesehatan dapat menunjuk Pabrik obat sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Keempat:
Pemerintah memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai jual netto Obat-obat Anti Retroviral.
Kelima:
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 83 TAHUN 2004
TANGGAL: 5 OKTOBER 2004
JENIS, NAMA PEMEGANG PATEN, NOMOR PATEN,
DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL
------------------------------------------------------------------------
NO JENIS NAMA PEMEGANG NOMOR JANGKA WAKTU
PATEN PATEN PELAKSANAAN PATEN
------------------------------------------------------------------------
1. Nevirapin Boehringer Ingelheim ID 0001338 7 Tahun (BI)
2. Lamivudin Biochem Pharma INC ID 0002473 8 Tahun
------------------------------------------------------------------------