Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2004
TENTANG
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP
OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan kebutu han yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan epidemic HIV/AIDS di Indonesia dipandang perlu memberikan akses terhadap Obat -obat Anti Retrov iral yang saat ini masih dilindungi Paten;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL.

Pertama:
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dalam upaya menanggulangi epidemi HIV/AIDS.

Kedua:
Jenis, nama Pemegang Paten, nomor Paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Ketiga:
Menteri Kesehatan dapat menunjuk Pabrik obat sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Keempat:
Pemerintah memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai jual netto Obat-obat Anti Retroviral.

Kelima:
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 83 TAHUN 2004
TANGGAL: 5 OKTOBER 2004


                   JENIS, NAMA PEMEGANG PATEN, NOMOR PATEN,
        DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL
------------------------------------------------------------------------
NO JENIS          NAMA PEMEGANG         NOMOR           JANGKA WAKTU
                      PATEN             PATEN        PELAKSANAAN PATEN
------------------------------------------------------------------------
1. Nevirapin    Boehringer Ingelheim   ID 0001338    7 Tahun (BI)
2. Lamivudin    Biochem Pharma INC     ID 0002473    8 Tahun
------------------------------------------------------------------------

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali