
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99 TAHUN 2004
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dipandang perlu menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembarani Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA.
Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, diberikan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika setiap bulan.
Pasal 3Besarnya Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 4Pemberian Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik, secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 99 Tahun 2004
TANGGAL: 18 Oktober 2004
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
-----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
-----------------------------------------------------------------
1 Pengamat Meteorologi Pengamat Meteorologi Rp550.000,00
dan Geofisika Ahli dan Geofisika Madya
Pengamat Meteorologi Rp350.000,00
dan Geofisika Muda
Pengamat Meteorologi Rp230.000,00
dan Geofisika
Pertama
-----------------------------------------------------------------
2 Pengamat Meteorologi Pengamat Meteorologi Rp200.000,00
dan Geofisika Terampil dan Geofisika
Penyelia
Pengamat Meteorologi Rp170.000,00
dan Geofisika
Pelaksana Lanjutan
Pengamat Meteorologi Rp140.000,00
dan Geofisika
Pelaksana