
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2004
TENTANG
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNGPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama;
b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Bangka Belitung yang dikelola oleh Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam Bangka yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam Bangka kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bangka Belitung;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG.
Pasal 1(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Pasal 2Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI