
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KENDARI
MENJADI KABUPATEN KONAWE
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa nama Kabupaten Kendari ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) angka 32 Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
b. bahwa keinginan masyarakat Kabupaten Kendari untuk mengubah nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe, telah memperoleh dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 5 Juni 2003 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3602);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dari Wilayah Kota Administratif Kendari ke Kecamatan Unaaha di Wilayah Kabupaten Kendari Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 1982 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KENDARI MENJADI KABUPATEN KONAWE.
Pasal 1Nama Kabupaten Kendari dalam wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara diubah menjadi Kabupaten Konawe.
Pasal 2Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Konawe dalam administrasi pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3Dokumen-dokumen pribadi penduduk yang mempunyai masa berlaku dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Pasal 4Dokumen yang bersifat pengakuan suatu hak oleh negara dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari, tetap berlaku sampai dengan adanya perubahan atas kehendak pemegang hak, atau adanya proses peralihan hak.
Pasal 5Lambang Daerah Kabupaten Kendari tetap berlaku sampai ditetapkannya Lambang Daerah Kabupaten Konawe dengan Peraturan Daerah.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO