Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 111, 2004(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Sendjata Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 20 Prp. Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1994);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penerimaan dari:
a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM);
b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi;
c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK);
e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); dan
g. Pemberian Surat Izin Senjata Api.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 2
(1) Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka III dan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka V berlaku selama 5 (lima) tahun dan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun diadakan pengesahan.
(2) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Biaya izin penggunaan senjata api non organik TNI/Polri untuk bela diri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka VII A nomor 4 huruf b Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan bagi anggota Polri/Purnawirawan.

Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4427(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 111)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Izin penggunaan Senjata Api bagi TNI/Polri/Purnawirawan tidak dipungut biaya, karena bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan tidak diperlukan latihan.

Pasal 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
Tanggal: 5 Oktober 2004

  TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
                KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

----------------------------------------------------------------------
    JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK    SATUAN         TARIF
----------------------------------------------------------------------
I.   Penerimaan dari pemberian Surat
     Izin Mengemudi (SIM)
     A.   Pembuatan SIM Baru            Per lembar    Rp75.000,00
     B.   Perpanjangan SIM              Per lembar    Rp60.000,00

II.  Penerimaan dari pelayanan pada        Per
     Tes Klinik Pengemudi               pemeriksaan   Rp50.000,00

III. Penerimaan dari pemberian Surat
     Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
     A.   Kendaraan Bermotor Roda 2/
          Roda 3/Angkutan Umum        Per penerbitan  Rp25.000,00
     B.   Kendaraan Bermotor Roda 4   Per penerbitan  Rp50.000,00
          atau lebih

IV.  Penerimaan dari pemberian Surat
     Tanda Coba Kendaraan (STCK)      Per penerbitan  Rp17.500,00

V.   Penerimaan dari pemberian Tanda
     Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
     A.   Kendaraan Bermotor Roda 2/
          Roda 3                        Per pasang    Rp15.000,00
     B.   Kendaraan Bermotor Roda 4
          atau lebih                    Per pasang    Rp20.000,00

VI.  Penerimaan dari pemberian Buku
     Pemilik Kendaraan Bermotor
     (BPKB)
     A.   Kendaraan Bermotor Roda 2/
          Roda 3/Angkutan Umum        Per penerbitan  Rp70,000,00
     B.   Kendaraan Bermotor Roda 4
          atau lebih                  Per penerbitan  Rp80.000,00

VII. Penerimaan dari pemberian
     Surat Izin Senjata Api
     A.   Senjata Api Non Organik
          TNI/Polri :
          1. Untuk kelengkapan tugas
             Polsus/Satpam
             a. Buku Pas (Izin
                Pemilikan) Senjata
                Api
                1) Buku Pas Baru        Per buku      Rp150.000,00
                2) Buku Pas             Per buku      Rp25.000,00
                   Pembaruan
             b. Izin penggunaan      Per surat izin   Rp50.000,00
          2. Untuk olahraga
             a. Buku Pas
                1) Buku Pas Baru        Per buku      Rp150.000,00
                2) Buku Pas             Per buku      Rp25.000,00
                   Pembaruan
             b. Izin penggunaan
                untuk olahraga
                1) Tembak reaksi    Per surat izin    Rp50.000,00
                2) Target           Per surat izin    Rp50.000,00
                3) Berburu          Per surat izin    Rp100.000,00
          3. Untuk Koleksi
             a. Buku Pas
                1) Buku Pas Baru        Per buku      Rp150.000,00
                2) Buku Pas             Per buku      Rp25.000,00
                   Pembaruan
             b. Izin Menyimpan      Per surat izin    Rp50.000,00
          4. Untuk Beladiri
             a. Buku Pas
                1) Buku Pas Baru        Per buku      Rp150.000,00
                2) Buku Pas             Per buku      Rp25.000,00
                   Pembaruan
             b. Izin penggunaan         Per kartu     Rp1.000.000,00

    B.   Peralatan Keamanan yang
	 digolongkan Senjata Api
	 1. Senjata Peluru Karet
	    a. Buku Pas                     Per buku      Rp25.000,00
	    b. Izin penggunaan              Per buku      Rp225.000,00
	 2. Senjata Peluru Pallet
	    a. Buku Pas                     Per buku      Rp25.000,00
	    b. Izin Penggunaan              Per buku      Rp225.000,00
	 3. Senjata Peluru Gas
	    a. Buku Pas                     Per buku      Rp25.000,00
	    b. Izin Penggunaan              Per buku      Rp75.000,00
	 4. Semprotan Gas
	    Izin Pemilikan dan
	    Penggunaan                      Per kartu     Rp50.000,00
	 5. Kejutan Listrik
	    Izin Pemilikan dan
	    Penggunaan                      Per kartu     Rp50.000,00

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali