Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 152, 2004()

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2004
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN II (PT INHUTANI II)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan perusahaan, maka Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1990, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999 yang telah tertanam dan dibukukan sebagai modal di dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) perlu ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II);
b. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II);

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 43);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4207);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN II (PT INHUTANI II).

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974.

Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari:
1. Penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1990, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999;
2. Penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996, dalam rangka penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan lndustri Hutan II (PT lnhutani II) ke dalam modal saham perusahaan patungan hutan tanaman industri PT Musi Hutan Persada dan PT Way Hijau Hutani di Propinsi Sumatera Selatan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
1. Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 1 sebesar Rp155.083.480.872,00 (seratus lima puluh lima miliar delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
2. Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2 sebesar Rp58.240.753.064,51 (lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam puluh empat rupiah lima puluh satu sen), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan lndustri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

LAMPlRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2004
TANGGAL 19 OKTOBER 2004

  NlLAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
      KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
     PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN II (PT INHUTANI II)
---------------------------------------------------------
NO. SUMBER DANA        TAHUN BUKU             NlLAI
                       PENYALURAN             (Rp)
---------------------------------------------------------
1.   Dana Reboisasi      1989            1.000.353.000,00
2.   Dana Reboisasi      1990            7.401.100.700,00
3.   Dana Reboisasi      1992           10.957.971.400,00
4.   Dana Reboisasi      1993            4.387.608.350,00
5.   Dana Reboisasi      1994           22.562.980.752,00
6.   Dana Reboisasi      1995           38.792.614.670,00
7.   Dana Reboisasi      1996           27.028.009.000,00
8.   Dana Reboisasi      1997            6.959.524.000,00
9.   Dana Reboisasi      1998           35.075.444.000,00
10.  Dana Reboisasi      1999              917.875.000,00
---------------------------------------------------------
          JUMLAH                       155.083.480.872,00
----------------------------------------------------------


LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2004
TANGGAL 19 OKTOBER 2004

  NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
      KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
     PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN II (PT INHUTANI II)
    DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PATUNGAN
       HUTAN TANAMAN INDUSTRI PT MUSI HUTAN PERSADA DAN
       PT WAY HIJAU HUTANI DI PROPINSI SUMATERA SELATAN
-----------------------------------------------------------
No. SUMBER DANA        TAHUN BUKU              NILAI
                       PENYALURAN              (Rp)
-----------------------------------------------------------
1.   Dana Reboisasi      1989           Rp  1.205.304.479,99
2.   Dana Reboisasi      1991           Rp 20.160.000.000,00
3.   Dana Reboisasi      1992           Rp 12.395.718.518,52
4.   Dana Reboisasi      1993           Rp    673.644.444,00
5.   Dana Reboisasi      1994           Rp 20.046.694.622,00
6.   Dana Reboisasi      1995           Rp  1.981.452.000,00
7.   Dana Reboisasi      1996           Rp  1.777.939.000,00
------------------------------------------------------------
               JUMLAH                   Rp 58.240.753.064,51
------------------------------------------------------------

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali