
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2000-2005 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2000 akan berakhir pada tanggal 7 Juni 2005, sehingga perlu segera dilakukan penggantian;
b. bahwa agar proses penyeleksian Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2005-2010 dapat berlangsung dengan cermat dan transparan, dipandang perlu membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.
PERTAMA: Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua: Dr. Ir. Bambang Purnomo Adiwiyoto, MSc
Merangkap Anggota(Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2000 2005);
b. Wakil Ketua: Drs. Hatanto Reksodipoetro, M.A.
Merangkap Anggota(Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan);
c. Anggota: 1. Drs. Soy Martua Pardede
(Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2000 2005);
2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.
(Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia);
3. Dr. Raldi Hendro Koestoer
(Asisten Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Urusan Pemantauan dan Persaingan Usaha);
4. Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., PhD
(Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
d. Sekretaris: Drs. Mokhamad Syuhadhak, MPA
Merangkap Anggota(Direktur Administrasi Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
KEDUA: Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas:
a. menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b. menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
c. mengumumkan pendaftaran penerimaan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui media massa;
d. melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
e. mengkaji jumlah Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diperlukan sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
f. menyeleksi dan menentukan nama Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
g. mengusulkan kepada Presiden nama Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang jumlahnya lebih dari dua kali jumlah Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
h. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden.
KETIGA: Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden.
KEEMPAT: Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dipimpin oleh Sekretaris Panitia Seleksi.
KELIMA: Masa Kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan dibentuknya Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2005 - 2010.
KEENAM: Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KETUJUH: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO