
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 111 TAHUN 2004 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCARI FAKTA
KASUS MENINGGALNYA MUNIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam perjalanan pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, beberapa anggota Tim tidak aktif dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa untuk tetap dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, maka dipandang perlu untuk mengganti keanggotaan dalam Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 111 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCARI FAKTA KASUS MENINGGALNYA MUNIR.
Pasal IMengubah ketentuan Diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, sehingga keseluruhan Diktum KELIMA berbunyi sebagai berikut:
"KELIMA: Tim terdiri dari:
1. Ketua merangkap Anggota:
Sdr. Brigjen Pol. Drs. Marsudi, SH.
2. Wakil Ketua merangkap Anggota:
Sdr. Asmara Nababan.
3. Anggota:
1. Sdr. Amiruddin Al Rahab, S.Ip;
2. Sdr. Hendardi;
3. Sdr. Usman Hamid, SH;
4. Sdr. Munarman, SH;
5. Sdr. Tini Hadad;
6. Sdr. Domu Sihite, S.H.;
7. Sdr. Kamala Tjandrakirana;
8. Sdr. Nazarudin Bunas;
9. Sdr. Retno L. P. Marsudi;
10. Sdr. Arief Havas Oegroseno;
11. Sdr. Rachland Nashidik; dan
12. Sdr. dr. Muin Idris."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO