Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PANEL 45

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi internasional mempunyai arti penting bagi Negara Republik Indonesia sebagai anggota untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional dalam arti seluas-luasnya;
b. bahwa dalam rangka keikutsertaan Negara Republik Indonesia dalam memperjuangkan reformasi terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa, dipandang perlu merumuskan visi dan kepentingan Negara Republik Indonesia secara menyeluruh sebagai dasar penentuan posisi Pemerintah Republik Indonesia di dalam reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan di setiap isu terkait;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, dan untuk menghadapi pertemuan tingkat tinggi pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa (High Level Plenary Meeting of the General Assembly) tanggal 14 _ 16 September 2005, dipandang perlu membentuk tim guna membantu Presiden dalam penyusunan visi dan kepentingan Negara Republik dimaksud, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang terkait untuk keperluan dalam pertemuan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panel 45;
Mengingat:        Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANEL 45.

PERTAMA:
Membentuk Panel 45 yang bertugas untuk:
a. membantu Presiden dalam menyusun visi dan kepentingan Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi dalam semua masalah sehingga mampu semaksimal mungkin mengamankan kepentingan pembangunan nasional dalam arti yang seluas-luasnya, sebagai dasar penentuan posisi Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan isu terkait lainnya;
b. memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden terhadap posisi strategis atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia berkaitan dengan aspek reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masalah lainnya yang akan dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (High Level Plenary Meeting of the General Assembly) tanggal 14-16 September 2005;
c. mempersiapkan dokumen-dokumen terkait meliputi naskah pidato Presiden Republik Indonesia dan kertas posisi Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan dalam pertemuan sebagaimana tersebut pada huruf b.

KEDUA:
Susunan keanggotaan Panel 45 terdiri dari:
a. Ketua: 1. Ali Alatas, S.H.
2. Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
b. Sekretaris Umum:Mayjen TNI (Pur) Sudrajat, MPA.
c. Nara Sumber: 1. Widodo A. S., S.I.P.
2. Ir. Aburizal Bakrie
3. Prof. Dr. Alwi Shihab
4. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
5. Prof. Dr. Juwono Sudarsono
6. Dr. Sri Mulyani Indrawati
7. Sudi Silalahi
8. Jenderal TNI Endriartono Sutarto
9. Jenderal Polisi Drs. Da'i Bachtiar
d. Komisi A
Bidang Isu-isu Keamanan
Ketua: Letjen TNI (Pur) Dr. T. B. Silalahi, S.H.
Anggota: 1. Laksamana TNI (Pur) Bernard Kent Sondakh
2. Letjen TNI (Pur) Agus Widjojo
3. Dr. Jusuf
4. Prof. Dr. Mohtar Mas'oed
5. Prof. Dr. Hikmahanto Juwana
e. Komisi B
Bidang Isu-isu Hak Asasi Manusia, Rule of Law dan Demokrasi
Ketua: Prof. Dr. Muladi
Anggota: 1. Marzuki Darusman, S.H.
2. Dr. Ir. H. S. Dillon
3. Dr. Permana Agung
4. Prof. Dr. Azyumardi Azra
5. Eros Djarot
6. Dr. Denny J. A.
7. Qodari
8. Dr. Todung Mulya Lubis
9. Masdar F. Mas'udi
f. Komisi C
Bidang Isu-isu Pembangunan
Ketua: Dr. Boediono
Anggota:1.Prof. Dr. Emil Salim
2. Dr. Sjahrir
3. Dr. Rizal Ramli
4. Ir. Erna Witoelar, MSi.
5. John Prasetyo
6. Dr. Umar Juoro
7. Dr. Any Ratnawati
8. Dr. Felia Salim
9. Ir. Lin Che Wei, MBA.
10. Gita Wiryawan

g. Komisi D Bidang Isu-isu Reformasi PBB
Ketua:Nugroho Wisnumurti
Anggota: 1. Prof. Dr. Hasjim Djalal
2. Prof. Dr. Romly Atmasasmita
3. Omar Halim
4. Dr. Rizal Sukma
5. Dr. Ir. Dipo Alam

KETIGA:
a. Dalam melaksanakan tugasnya, Panel 45 dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Umum.
b. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Sekretariat Panel 45, dibentuk Tim Asistensi yang terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Departemen Luar Negeri.
c. Susunan keanggotaan dan tugas Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris Umum.

KEEMPAT:
Dalam melaksanakan tugasnya, Panel 45 bertanggung jawab dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden.

KELIMA:
Panel 45 bertugas sejak dibentuknya dengan Keputusan Presiden ini sampai dengan penyelesaian tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

KEENAM:
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Luar Negeri.

KETUJUH:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali