Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 27,2005(Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2005
TENTANG
PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR.

Pasal 1
Setiap Kreditor berhak mengeluarkan paling sedikit 1 (satu) suara dalam rapat Kreditor.

Pasal 2
Penghitungan jumlah hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditetapkan berdasarkan jumlah piutang Kreditor.

Pasal 3
(1) Setiap Kreditor yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berhak atas 1 (satu) suara.
(2) Dalam hal Kreditor mempunyai piutang lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka untuk setiap kelipatan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan.
(3) Dalam hal sisa piutang tidak mencapai kelipatan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) penghitungan suara tambahan ditentukan sebagai berikut:
a. kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) Kreditor tidak berhak atas suara tambahan;
b. Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan.

Pasal 4
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3793) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

Dr. HAMID AWALUDIN


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4484(Penjelasan Atas Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 27)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2005
TENTANG
PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR

UMUM

Berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, penghitungan jumlah hak suara Kreditor diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bertitik tolak dari Pasal 87 ayat (3) tersebut, pengaturan mengenai penghitungan jumlah hak suara Kreditor dalam Peraturan Pemerintah ini berpedoman pada jumlah piutang Kreditor.
Pada prinsipnya, setiap Kreditor berhak atas 1 (satu) suara dalam rapat Kreditor dengan ketentuan jumlah suara Kreditor dihitung berdasarkan jumlah piutang, yaitu untuk piutang sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berhak atas 1 (satu) suara. Penghitungan suara tambahan atas piutang lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selanjutnya ditentukan berdasarkan setiap kelipatan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Adapun sisa piutang yang tidak mencapai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berhak atas 1 (satu) suara tambahan, apabila sisa piutang tersebut berjumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali