Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mencabut: PP 26-1999::PP 87-2000::PP 50-2001::PP 4-2004
dicabut: PP 38-2009
diubah: PP 19-2007::PP 82-2007


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 161, 2005APBN. PAJAK. PNBP. Tarif. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari:
a. pelayanan jasa hukum;
b. penerimaan Balai Harta Peninggalan;
c. jasa tenaga kerja narapidana;
d. Surat Perjalanan Republik Indonesia;
e. visa;
f. izin keimigrasian;
g. izin masuk kembali (Re-entry Permit);
h. surat keterangan keimigrasian;
i. biaya beban;
j. smart card;
k. kartu perjalanan pebisnis Asia Pasifik Economic Cooperation.
l. hak cipta Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
m. paten;
n. merek;
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada:
a. orang asing dalam situasi Force Majeur;
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
c. mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
d. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
e. orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
f. orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar US$0,- kepada orang asing:
a. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di Rumah Sakit;
b. dalam keadaan terpaksa;
c. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;
d. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan RIdan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu;

Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase.

Pasal 4
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3837) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4360) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

YUSRIL IHZA MAHENDRA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4589(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 161)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman tidak sesuai lagi dengan keadaan.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara, Departemen Kehakiman berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan force mejeur yaitu bencana alam (banjir atau gempa bumi), kebakaran, dan huru hara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Contoh keadaan memaksa antara lain seorang wanita WNI yang menikah sah dengan seorang laki-laki WNA dan menetap di Indonesia dan dari hasil pernikahan tersebut memiliki anak. Anak tersebut secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan ayah kandungnya. Dalam perkembangannya ayah tersebut meninggalkan (cerai/tidak cerai) isteri dan anaknya. Akibat kejadian tersebut si wanita dimaksud mengalami kesulitan untuk mengurus perijinan keimigrasian untuk anaknya di Indonesia karena ketidakmampuan ekonominya.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 5
Cukup Jelas

Pasal 6
Cukup jelas

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2005
TANGGAL 30 DESEMBER 2005

            TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
                    PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
          JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK                    SATUAN           TARIF
+--------------------------------------------------------------------------------------------+

I. Pelayanan Jasa Hukum
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
l. Biaya yang berkaitan dengan badan hukum:
   a. Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan
      perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas               per akta         Rp200.000,-
   b. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau
      persetujuan dan laporan Perseroan Terbatas yang hilang
      atau rusak                                                per akta         Rp100.000,-
   c. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar
      perkumpulan                                               per akta         Rp100.000,-
   d. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau
      perubahan perkumpulan akta  anggaran dasar perkumpulan
      yang hilang atau rusak                                    per akta         Rp50.000,-
   e. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar
      yayasan                                                   per akta         Rp100.000,-
   f. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau
      perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau
      rusak                                                     per akta         Rp50.000,-
   g. Pengesahan badan hukum Partai Politik                     per pemohonan    Rp200.000,-
   h. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan badan
      hukum Partai Politik yang hilang atau rusak               per pemohonan    Rp100.000,-
2. Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu
   perizinan   perubahan   atau   penambahan nama keluarga      per orang        Rp150.000,-
3. Biaya yang berkaitan dengan notariat :
   a. Pengangkatan Notaris                                      per orang        Rp500.000,-
   b. Pengangkatan Notaris Pindahan                             per orang        Rp700.000,-
   c. Penampung protokol                                        per orang        Rp500.000,-
4. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen         per dokumen      Rp10.000,-
5. Pembuatan surat keterangan surat wasiat                      per wasiat       Rp50.000,-
6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari :
   a. Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi              per orang        Rp1.000,-
   b. Pengambilan sidik jari dengan peralatan daktiloskopi      per orang        Rp15.000,-
   c. Permintaan sidik jari insidentil                          per orang        Rp50.000,-
7. Biaya yang  berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan
   perkawinan wanita WNA dengan WNI                             per dokumen      Rp50.000,-
8. Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita
   Negara atas permohonan pewarganegaraan RI                    per pemohonan    Rp500.000,-
9. Uang pewarganegaraan/naturalisasi                            per pemohonan    25% dari penghasilan
                                                                                 rata-rata per bulan
                                                                                 dalam SPPT tahun terakhir                                                
10. Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia :
    a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50.000.000,-
      (lima puluh juta rupiah)                                  per akta         Rp25.000,-
    b. untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000,- 
       (lima puluh juta rupiah)                                 per akta         Rp50.000,-
11.Biaya  permohonan  perubahan hal-hal yang tercantum dalam
   Sertifikat Jaminan Fidusia                                   per permohonan   Rp10.000,-
12.Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang
   rusak atau hilang :
   a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50.000.000,-
      (lima puluh juta rupiah)                                  per akta         Rp25.000,-
   b. untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000,- 
      (lima puluh juta rupiah)                                  per akta         Rp50.000,-
13.Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengangkatan             per orang        Rp250.000,-
14.Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan
   penggunaan ahli hukum warga negara asing yang
   dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia           per orang        Rp250.000,-

II. Penerimaan Balai Harta Peninggalan
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
1. Biaya yang berkaitan dengan pembuatan
   pencarian dan pemberian salinan surat atau
   berita acara ;
   a. Pembuatan salinan surat-surat                             per lembar       Rp5.000,-
   b. Pembuatan berita acara penyumpahan wali                   per berita acara Rp15.000,-
   c. Pembuatan berita acara kehamilan                          per berita acara Rp15.000,-
2. Biaya pendaftaran akta wasiat                                per akta         Rp25.000,-
3. Biaya pembuatan surat keterangan waris                       per surat        Rp75.000,-
4. Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan
   penyelesaian budel :
   a. Penjualan budel :
      i.  Barang tetap                                          per budel        2,5% dari hasil penjualan
      ii. Barang bergerak                                       per budel        2,5% dari hasil penjualan
   b. Penyelesaian budel solvent :                                               
   c. Dalam hal BHP selaku pelaksana                            per budel        7% dari jumlah seluruh kekayaan
   d. Dalam hal BHP selaku wali pengawas                        per budel        3,75% dari jumlah seluruh kekayaan
                                                                                 dan 1,5% dari jumlah hutang
   e. Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP
      berakhir sebelum batas waktu penyelesaian                 per budel        3,5% dari jumlah seluruh kekayaan
   f. Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP  per budel        2% dari jumlah seluruh kekayaan
      berakhir sebelum waktunya.
5. Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta
   kekayaan yang dalam pengelolaan BHP :
   a. Dalam hal BHP selaku pelaksana                            per budel        1% dari kekayaan per tahun takwim 
   b. Dalam hal BHP selaku wali pengawas                        per budel        0,5% dari kekayaan per tahun takwim 
   c. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku                      per budel        0,35% dari kekayaan
      pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim
   d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali                 per budel        0,25% dari kekayaaan
      pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim
6. Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan :
   a. Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian:
      i.  Nilai budel sampai dengan Rp50 miliar                 per budel        4% dari kekayaan
      ii. Nilai budel di atas Rp50 miliar                       per budel        2% dari kekayaan
   b. Dalam hal kepailitan berakhir di luar perdamaian:
      i.  Nilai budel sampai dengan Rp50 miliar                 per budel        8% dari kekayaan
      ii. Nilai budel di atas Rp50 miliar                       per budel        4% dari kekayaan
   c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat            per budel        1% dari harta debitur
      kasasi atau Peninjauan Kembali (PK)                                        apabila debitur sebagai pemohon
                                                                                 atau 1% dari nilai tagihan
                                                                                 apabila kreditur sebagai pemohon

III. Jasa Tenaga Kerja Narapidana                               per orang        Berdasarkan kontrak, sekurang-
                                                                per hari         kurangnya sama dengan UMR
+--------------------------------------------------------------------------------------------------------------+

IV. Surat Perjalanan Republik Indonesia
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
1.  Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan                per buku         Rp750.000,-
2.  Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan                per buku         Rp300.000,-
3.  Paspor RI untuk orang asing perorangan                      per buku         Rp600.000,-
4.  Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan        per buku         Rp50.000,-
5.  Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI keluarga          per buku         Rp75.000,-
6.  Surat perjalanan laksana paspor untuk  orang
    asing perorangan                                            per buku         Rp100.000,-
7.  Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing keluarga  per buku         Rp150.000,-
8.  Perubahan surat perjalanan laksana paspor
    untuk WNI menjadi SPLP keluarga                             per buku         Rp25.000,-
9.  Perubahan SPLP untuk orang asing menjadi SPLP keluarga      per buku         Rp50.000,-
10. Paspor RI 48 halaman pengganti yang rusak atau
    hilang dan masih berlaku                                    per buku         Rp1.000.000,-
11. Pas lintas batas perorangan                                 per buku         Rp10.000,-
12. Pas lintas batas keluarga                                   per buku         Rp15.000,-
13. Paspor RI  24 halaman pengganti yang rusak atau
    hilang dan masih berlaku                                    per buku         Rp400.000,-
14. Paspor RI untuk orang asing pengganti yang rusak
    atau hilang dan masih berlaku                               per buku         Rp1.000.000,-

V. Visa
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
1. Visa singgah                                                 per orang        US $20,-
2. Visa kunjungan                                               per orang        US $45,-
3. Visa kunjungan usaha beberapa kali perjalanan
   dihitung per tahun                                           per orang        US $100,-
   a. Visa kunjungan saat kedatangan   :
      i. 7 (tujuh ) hari                                        per orang        US $10,-
      ii.30 (tiga puluh) hari                                   per orang        US $25,-
   b. Visa tinggal terbatas :
      i. 1 (satu) tahun                                         per orang        US $100,-
      ii.2 (dua ) tahun                                         per orang        US $175,-

VI. Izin Keimigrasian
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
1. Setiap kali perpanjangan izin kunjungan                      per orang        Rp250.000,-
2. Izin tinggal terbatas  :
   a. 1 (satu) tahun                                            per orang        Rp700.000,-
   b. 2 (dua) tahun                                             per orang        Rp1.200.000,-
3. Perpanjangan izin tinggal terbatas                           per orang        Rp700.000,-
4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas  karena
   rusak atau hilang dan masih berlaku                          per orang        Rp1.000.000,-
5. Izin tinggal  khusus keimigrasian, perpanjangan,
   penggantian dan penambahan masa berlakunya                   per orang        Rp500.000,-
6. Teraan pemberian izin tinggal khusus keimigrasian,
   penggantian dan penambahan izin tinggal khusus 
   keimigrasian pada kantor imigrasi                            per teraan       Rp100.000,-
7. Izin Tinggal Tetap                                           per orang        Rp3.000.000,-
8. Perpanjangan izin tinggal tetap                              per orang        Rp2.000.000,-
9. Penggantian KITAP karena rusak atau hilang                   per orang        Rp1.000.000,-

VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit)
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
1. Untuk satu kali perjalanan                                   per orang        Rp200.000,-
2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan)                     per orang        Rp600.000,-
3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun)                     per orang        Rp1.000.000,-
4. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun)  per orang        Rp1.750.000,-

VIII. Surat Keterangan Keimigrasian                             per orang        Rp500.000,-
+--------------------------------------------------------------------------------------------+

IX. Biaya beban
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
1.0rang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui
    waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian
    yang diberikan, dihitung per hari                           per hari         US $20,-
2.  Penanggungjawab alat angkut  yang tidak memenuhi kewajiban
    melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang
    Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian                     per alat angkut  US $3.000,-

X. Smart Card                                                   per orang        US $15,-
+--------------------------------------------------------------------------------------------+

XI. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic
    Cooperation/APEC Busines Travel Card (ABTC)                 per orang US $200,-
+--------------------------------------------------------------------------------------------+

XII. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
1.  Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan                  per permohonan   Rp200.000,-
2.  Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa
    program komputer                                            per permohonan   Rp300.000,-
3.  Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu
    ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan            per permohonan   Rp75.000,-
4.  Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan
    yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan                    per permohonan   Rp50.000,-
5.  Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam 
    daftar umum ciptaan                                         per permohonan   Rp50.000,-
6.  Biaya pencatatan lisensi hak cipta                          per permohonan   Rp75.000,-
7.  Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang :
    a. Usaha Kecil                                              per permohonan   Rp200.000,-
    b. Non Usaha Kecil                                          per permohonan   Rp400.000,-
8.  Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang :
    a. Usaha Kecil                                              per permohonan   Rp150.000,-
    b. Non Usaha Kecil                                          per permohonan   Rp250.000,-
9.  Permohonan Pendaftaran Desain Industri :
    a. Usaha Kecil                                              per permohonan   Rp300.000,-
    b. Non Usaha Kecil                                          per permohonan   Rp600.000,-
10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri         per permohonan   Rp150.000,-
11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri              per permohonan   Rp100.000,-
12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri                per permohonan   Rp100.000,-
13. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri               per permohonan   Rp100.000,-
14. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri :
    a. Usaha Kecil                                              per permohonan   Rp200.000,-
    b. Non Usaha Kecil                                          per permohonan   Rp400.000,-
15. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri         per permohonan   Rp250.000,-
16. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri :
    a. Usaha Kecil                                              per permohonan   Rp100.000,-
    b. Non Usaha Kecil                                          per permohonan   Rp150.000,-
17. Pembatalan Desain Industri :
    a. Usaha Kecil                                              per permohonan   Rp0,-
    b. Non Usaha Kecil                                          per permohonan   Rp200.000,-
18. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
    a. Usaha Kecil                                              per permohonan   Rp400.000,-
    b. Non Usaha Kecil                                          per permohonan   Rp700.000,-
19. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata
    Letak Sirkuit Terpadu                                       per permohonan   Rp200.000,-
20. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata
    Letak Sirkuit Terpadu:
    a. Usaha Kecil                                              per permohonan   Rp100.000,-
    b. Non Usaha Kecil                                          per permohonan   Rp200.000,-
21. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak
    Sirkuit Terpadu :
    a. Usaha Kecil                                              per permohonan   Rp250.000,-
    b. Non Usaha Kecil                                          per permohonan   Rp500.000,-
22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak
    Sirkuit Terpadu:
    a. Usaha Kecil                                              per permohonan   Rp150.000,-
    b. Non Usaha Kecil                                          per permohonan   Rp250.000,-
23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak
    Sirkuit Terpadu :
    a. Usaha Kecil                                              per permohonan   Rp150.000,-
    b. Non Usaha Kecil                                          per permohonan   Rp250.000,-
24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
    a. Usaha Kecil                                              per permohonan   Rp0,-
    b. Non Usaha Kecil                                          per permohonan   Rp200.000,-

XIII. Paten
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
1.  Permintaan :
    a. Permintaan paten                                         per permohonan    Rp575.000,-
    b. Permintaan paten sederhana                               per permohonan    Rp125.000,-
2.  Pemeriksaan Substantif :
    a. Permintaan Paten                                         per permohonan    Rp2.000.000,-
    b. Permintaan paten sederhana                               per permohonan    Rp350.000,-
3.  Tambahan biaya setiap klaim                                 per permohonan    Rp40.000,-
4.  Perubahan jenis permintaan paten                            per permohonan    Rp450.000,-
5.  Permintaan banding                                          per permohonan    Rp3.000.000,-
6.  Permintaan surat keterangan penemu terdaftar                per permohonan    Rp1.000.000,-
7.  Permintaan surat bukti hak prioritas                        per permohonan    Rp75.000,-
8.  Permintaan surat keterangan resmi untuk
    memperoleh contoh jasad renik                               per permohonan    Rp100.000,-
9.  Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten           per permohonan    Rp100.000,-
10. Permintaan pencatatan pengalihan paten                      per paten         Rp150.000,-
11. Permintaan pencatatan perubahan data pemohon                per permintaan    Rp100.000,-
12. Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten              per paten         Rp150.000,-
13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau
    lisensi wajib                                               per permintaan    Rp1.000.000,-
14. Pendaftaran konsultan HKI                                   per permintaan    Rp5.000.000,-
15. Permintaan petikan daftar umum paten                        per permintaan    Rp60.000,-
16. Permintaan salinan dokumen paten                            per lembar        Rp5.000,-
17. Biaya penelusuran :
    a. Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan
       di dalam negeri                                          per subyek        Rp150.000,-
    b. Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan
       di luar negeri                                           per subyek        US $100,-
18. Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak
    termasuk paten sederhana):
    i. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal
        penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp700.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp50.000,-
   ii. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp700.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp50.000,-
  iii. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp700.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp50.000,-
   iv. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal
        penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp1.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp100.000,-
    v. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp1.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp100.000,-
   vi. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp1.500.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp150.000,-
  vii. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp2.000.000,-
      (2) Tambahan tiap klaim                                   per paten         Rp200.000,-
 viii. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp2.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp200.000,-
   ix. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp2.500.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp250.000,-
    x. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp3.500.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp250.000,-
   xi. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp5.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp250.000,-
  xii. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp5.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp250.000,-
 xiii. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp5.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp250.000,-
  xiv. Tahun ke-14 (tahun keempat  belas sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp5.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp250.000,-
   xv. Tahun ke-15 (tahun kelima  belas sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp5.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp250.000,-
  xvi. Tahun ke-16 (tahun keenam  belas sejak
       tanggal penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp5.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp250.000,-
 xvii. Tahun ke-17 (tahun ketujuh  belas sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp5.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp250.000,-
xviii. Tahun ke-18 (tahun kedelapan  belas sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp5.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp250.000,-
  xix. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp5.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp250.000,-
   xx. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten) :
       (1) Dasar                                                per paten         Rp5.000.000,-
       (2) Tambahan tiap klaim                                  per paten         Rp250.000,-
19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan
    pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana)         per paten         2,5% per bulan dari kewajiban
                                                                                  yang harus dibayar
20. Biaya administrasi permintaan paten melalui
    Paten Cooperation Treaty (PCT)                              per permintaan    Rp500.000,-
21. Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana :
    i. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten)                             per paten         Rp550.000,-
   ii. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten)                             per paten         Rp550.000,-
  iii. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten)                             per paten         Rp550.000,-
   iv. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten)                             per paten         Rp550.000,-
    v. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten)                             per paten         Rp1.100.000,-
   vi. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten)                             per paten         Rp1.650.000,-
  vii. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten)                             per paten         Rp2.200.000,-
 viii. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten)                             per paten         Rp2.750.000,-
   ix. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal
       penerimaan permintaan paten)                             per paten         Rp3.300.000,-
   x. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal
      penerimaan permintaan paten)                              per paten         Rp3.850.000,-
22. Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan           per permohonan    Rp200.000,-
23. Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan   per permohonan    Rp200.000,-
24. Biaya permohonan lisensi wajib                              per permohonan    Rp200.000,-

XIV. Merek
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
1. Biaya permintaan pendaftaran merek dan permin-
   taan perpanjangan perlindungan merek terdaftar :
   i. Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa
      (1) 1 (satu) kelas barang dan atau jasa                   per permintaan     Rp450.000,-
      (2) 2 (dua) kelas barang dan atau jasa                    per permintaan     Rp950.000,-
      (3) 3 (tiga) kelas barang dan atau jasa                   per permintaan     Rp1.500.000,-
  ii. Permintaan pendaftaran indikasi geografis                 per permintaan     Rp250.000,-
 iii. Permintaan pendaftaran merek kolektif                     per permintaan     Rp600.000,-
  iv. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek   per permintaan     Rp600.000,-
   v. Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif       per permintaan     Rp750.000,-
2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :
   i. Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek   per permintaan     Rp150.000,-
  ii. Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan
     (merger) atas merek terdaftar                              per permintaan     Rp375.000,-
 iii. Pencatatan perjanjian lisensi                             per permintaan     Rp375.000,-
  iv. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek                  per permintaan     Rp150.000,-
   v. Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif  per permintaan     Rp225.000,-
  vi. Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar   per permintaan     Rp450.000,-
 vii. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif         per permintaan     Rp225.000,-
3. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan
   keterangan tertulis mengenai merek :
   i. Permintaan petikan resmi pendaftaran merek                per permintaan     Rp75.000,-
  ii. Permintaan keterangan tertulis mengenai
      daftar umum merek                                         per permintaan     Rp125.000,-
 iii. Permintaan keterangan tertulis mengenai
      pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu
      merek dengan merek yang sudah terdaftar                   per permintaan     Rp125.000,-
4. Biaya permintaan banding merek                               per permintaan     Rp1.000.000,-
5. Biaya permintaan banding indikasi geografis                  per permintaan     Rp1.000.000,-
6. Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek  per permintaan     Rp100.000,-
7. Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran
   indikasi geografis                                           per permintaan     Rp50.000,-
8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek               per permintaan     Rp50.000,-

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali