PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2005
TENTANG
SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka memberikan dukungan teknis dan administratif secara lebih efisien dan efektif kepada Mahkamah Agung, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi Sekretariat Mahkamah Agung;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1(1) Sekretariat Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung.
(2) Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung.
Pasal 2Sekretariat Mahkamah Agung mempunyai tugas membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi dan finansial kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung;
b. pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara pada Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
d. pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
e. pembinaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
f. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 4Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari :
a.Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
b.Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama;
c.Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
d.Badan Pengawasan;
e.Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan ;
f. Badan Urusan Administrasi.
Bagian Kedua
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Pasal 5Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
Pasal 6Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
Pasal 7Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Umum;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Umum;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Pasal 8Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
Pasal 9Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.
Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer
dan Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 11Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
Pasal 12Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 13Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Bagian Kelima
Badan Pengawasan
Pasal 14Badan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
Pasal 15Badan Pengawasan mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan Peradilan.
Pasal 16Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Badan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pelaksanaan administrasi Badan.
Bagian Keenam
Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pasal 17Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
Pasal 18Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan.
Pasal 19Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
c. pelaksanaan administrasi Badan.
Bagian Ketujuh
Badan Urusan Administrasi
Pasal 20Badan Urusan Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
Pasal 21Badan Urusan Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam membina dan melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pasal 22Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Badan Urusan Administrasi menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan pembinaan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung;
b. pelaksanaan urusan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Bagian Kedelapan
Susunan Organisasi
Pasal 23(1) Masing-masing Direktorat Jenderal terdiri dari 1 (satu) Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Pasal 24(1) Badan Pengawasan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Pasal 25(1) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(2) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(3) Masing-masing Pusat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan 2 (dua) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Pasal 26Badan Urusan Administrasi terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 27Di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 29Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat dan Kepala Biro serta pejabat lainnya berkoordinasi dan saling berkonsultasi baik di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 30(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal Mahkamah Agung.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 31(1) Sekretaris Mahkamah Agung adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Direktur Jenderal dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon Ia.
(3) Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon IIa.
(4) Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(5) Kepala Seksi, Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 32(1) Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Direktur Jenderal dan Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(3) Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 33Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Mahkamah Agung dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34Apabila dipandang perlu, Sekretaris Mahkamah Agung dapat membentuk Kelompok-kelompok Kerja.
Pasal 35Sekretaris Mahkamah Agung adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pasal 36Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung yang mengatur mengenai Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 38Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO