PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2005
TENTANG
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri dalam melaksanakan tugasnya perlu didukung dengan kondisi kesehatan yang optimal;
b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang Tim Dokter Kepresidenan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Dokter Kepresidenan;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM DOKTER KEPRESIDENAN.
BAB I
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 1(1) Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Tim Dokter Kepresidenan dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2(1) Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas:
a. memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Presiden dan keluarganya serta Wakil Presiden dan keluarganya melalui pemberian pelayanan kesehatan secara paripurna secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari;
b. memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan Presiden dan Wakil Presiden melalui pemberian pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik.
(3) Rincian mengenai pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Keanggotaan
Pasal 3(1) Susunan keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Koordinator;
e. Para Anggota;
f. Dokter Pribadi Presiden;
g. Dokter Pribadi Wakil Presiden.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. Koordinator Tim Dokter Kepresidenan;
b. Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Susunan organisasi Tim Dokter Kepresidenan selengkapnya dalam bentuk bagan adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedua
Ketua
Pasal 4(1) Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas:
a. memimpin Tim Dokter Kepresidenan;
b. memberi arahan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan;
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Bagian Ketiga
Wakil Ketua
Pasal 5(1) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas:
a. mewakili Ketua Tim Dokter Kepresidenan apabila Ketua Tim Dokter Kepresidenan berhalangan;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Bagian Keempat
Sekretaris
Pasal 6(1) Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Sekretaris mempunyai tugas:
a. memimpin Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi keuangan Tim Dokter Kepresidenan;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Paramedis dalam membantu pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan;
Bagian Kelima
Koordinator
Pasal 7(1) Koordinator Tim Dokter Kepresidenan dan Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan
(2) Koordinator Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengkoordinasikan para Anggota Tim Dokter Kepresidenan selain anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(3) Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merangkap sebagai Dokter Pribadi Presiden.
(4) Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden bertugas:
a. mengkoordinasikan para anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Dokter Kepresidenan dan Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden selalu berkoordinasi.
Bagian Keenam
Anggota
Pasal 8(1) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan selain Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk melaksanakan tugas Dokter Jaga di kediaman Presiden selama 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
(3) Pelaksanaan tugas Dokter Jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Koordinator Tim Dokter Kepresidenan.
Bagian Ketujuh
Dokter Pribadi Presiden
Pasal 9(1) Dokter Pribadi Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dokter Pribadi Presiden merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai dokter Pribadi Presiden.
(3) Dokter Pribadi Presiden mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada Presiden dimanapun Presiden berada.
(4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter Pribadi Presiden sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kedelapan
Dokter Pribadi Wakil Presiden
Pasal 10(1) Dokter Pribadi Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dokter Pribadi Wakil Presiden merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Wakil Presiden.
(3) Dokter Pribadi Wakil Presiden mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada Wakil Presiden dimanapun Wakil Presiden berada.
(4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter Pribadi Wakil Presiden sesuai dengan kebutuhan.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 11Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Tim Dokter Kepresidenan, Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota, Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 12Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan terbaik serta ketepatan dan kecepatan waktu.
Pasal 13Semua unsur dalam Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi serta wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat Kepresidenan lainnya serta instansi yang terkait.
BAB V
HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
Pasal 14(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Dokter Kepresidenan, kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator Tim Dokter Kepresidenan, Koordinator Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota, Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden, diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pasal 15(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim Dokter Kepresidenan diberikan biaya operasional setiap bulan.
(2) Besarnya biaya operasional Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pasal 16Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan pemberian honorarium Tim Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan setelah berkonsultasi dengan Sekretaris Negara.
Pasal 18Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang Tim Dokter Kepresidenan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO