Teks tidak dalam format asli.
Kembali


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2005
TENTANG
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dengan Peraturan Presiden;
Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT.

Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
1. Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2. Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
3. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung mulai Tahun 2004.

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali