Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2005
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT
TAHUN ANGGARAN 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 perlu dirinci lebih lanjut menurut organisasi/bagian anggaran, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);
6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2005.

Pasal 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004, dirinci ke dalam bagian anggaran/unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Presiden ini.
(2) Rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut menurut Lokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam satu program dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 dengan penyesuaian yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali