PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2005
TENTANG
SEKRETARIAT JENDERAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian secara lebih efisien dan efektif kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1994 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI Tahun 2002 tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung Pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal DPR RI adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR RI.
(2) Sekretariat Jenderal DPR RI dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.
Pasal 2Sekretariat Jenderal DPR RI mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administratif dan keahlian kepada DPR RI.
Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI;
b. pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan, anggaran, dan pengawasan kepada DPR RI;
c. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.
Pasal 4Wakil Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal DPR RI dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan intern Sekretariat Jenderal DPR RI serta kegiatan lain yang ditugaskan Sekretaris Jenderal DPR RI.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5Sekretariat Jenderal DPR RI terdiri dari :
a. Deputi Bidang Perundang-undangan;
b. Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan;
c. Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen;
d. Deputi Bidang Administrasi.
Bagian Kedua
Deputi Bidang Perundang-undangan
Pasal 6Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
Pasal 7Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.
Pasal 8Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
b. pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan
Pasal 9Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
Pasal 10Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan.
Pasal 11Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI;
b. pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen
Pasal 12Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
Pasal 13Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen mempunyai tugas membina dan melaksanakan dukungan teknis dan administratif di bidang persidangan dan kerja sama antar parlemen.
Pasal 14Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan-bahan persidangan dan kerja sama antar parlemen;
b. pelaksanaan pelayanan persidangan DPR RI;
c. pelaksanaan pelayanan kerja sama antar parlemen;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat dan pemberitaan;
e. pelaksanaan pelayanan Pimpinan DPR RI.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Administrasi
Pasal 15Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
Pasal 16Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.
Pasal 17Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI;
b. pelaksanaan urusan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.
Pasal 18(1) Deputi Bidang Perundang-undangan, dan Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan masing-masing terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 19(1) Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen, dan Deputi Bidang Administrasi masing-masing terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Jumlah Bagian pada Biro yang menangani urusan persidangan dan urusan pelayanan pimpinan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jumlah Alat Kelengkapan DPR RI.
Pasal 20(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dapat dibentuk Pusat untuk melaksanakan fungsi pengkajian, data, dan informasi.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 4 (empat) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
Pasal 21Di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 22Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja
BAB III
TATA KERJA
Pasal 23Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Kepala Biro serta pejabat lainnya agar berkoordinasi dan saling berkonsultasi baik di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 24(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal DPR RI.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 25(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia.
(3) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(5) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 26(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR RI.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris Jenderal DPR RI.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 27Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal DPR RI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1994 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masih tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1994 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO