Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 58, 2005AGREEMENT. PENGESAHAN. Maritim. Mortgages. Piutang

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2005
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON MARITIME LIENS
AND MORTGAGES, 1993 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG
PIUTANG MARITIM DAN MORTGAGE, 1993)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Jenewa, Swiss, pada tanggal 6 Mei 1993 telah ditandatangani International Convention on Maritime Liens and Mortgages, 1993 (Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortgage, 1993), sebagai hasil konferensi Diplomatik Internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON MARITIME LIENS AND MORTGAGES, 1993 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PIUTANG MARITIM DAN MORTGAGE, 1993).

Pasal 1
Mengesahkan International Convention on Maritime Liens and Mortgages, 1993 (Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortgage, 1993) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

DR. HAMID AWALUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali