
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2005
TENTANG
PENGESAHAN AMENDMENT TO THE BASEL CONVENTION ON THE CONTROL
OF TRANSBOUNDARY MOVEMENTS OF HAZARDOUS WASTES AND THEIR
DISPOSAL (AMENDEMEN ATAS KONVENSI BASEL TENTANG
PENGAWASAN PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH
BERBAHAYA DAN PEMBUANGANNYA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993;
b. bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan larangan perpindahan lintas batas limbah berbahaya, khususnya dari negara maju ke negara berkembang perlu diperketat;
c. bahwa Indonesia perlu meningkatkan kerja sama internasional di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan larangan perpindahan lintas batas limbah berbahaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu mengesahkan Amendment to the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62);
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AMENDMENT TO THE BASEL CONVENTION ON THE CONTROL OF TRANSBOUNDARY MOVEMENTS OF HAZARDOUS WASTES AND THEIR DISPOSAL (AMENDEMEN ATAS KONVENSI BASEL TENTANG PENGAWASAN PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH BERBAHAYA DAN PEMBUANGANNYA).
Pasal 1Mengesahkan Amendment to the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (Amendemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya), yang merupakan hasil Sidang Ketiga Konferensi Para Pihak Konvensi Basel di Jenewa pada Tahun 1995, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendment dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
DR. HAMID AWALUDIN