Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2005
TENTANG
TIM MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM SUBSIDI LANGSUNG TUNAI
KEPADA RUMAH TANGGA MISKIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pelaksanaan program pemberian subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) perlu dilaksanakan secara cepat, terintegrasi dan terkoordinasi, agar tepat sasaran dan dapat segera dimanfaatkan oleh rumah tangga miskin untuk mengurangi beban kehidupannya;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan program tersebut agar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terintegrasi dan terkoordinasi serta transparan dan akuntabel, dipandang perlu membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin;
Mengingat:       Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM SUBSIDI LANGSUNG TUNAI KEPADA RUMAH TANGGA MISKIN.

Pasal 1
(1) Membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin, yang untuk selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim Monitoring dan Evaluasi.
a. Ketua
merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Sekretaris merangkap Anggota:
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Anggota:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8.Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
9.Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
10. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
12. Sekretaris Kabinet;
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
Tim Monitoring dan Evaluasi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3
Tim Monitoring dan Evaluasi bertugas:
a. melakukan pengawasan, penilaian dan pemeriksaan atas rencana, pelaksanaan dan pengendalian penyaluran subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin;
b. melakukan evaluasi desain kebijakan, proses dan kualitas pendataan, serta efektivitas pelaksanaan program dalam rangka perbaikan kebijakan program pemberian subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin;
c. merumuskan strategi dan langkah-langkah yang terkoordinasi, cepat dan terintegrasi, untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pemberian subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin;
d. menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan program pemberian subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat:
a. menunjuk pemeriksa atau auditor independen;
b. meminta keikutsertaan lembaga-lembaga non Pemerintah dalam pelaksanaan monitoring program;
c. meminta penjelasan kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin;
d. memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin, kepada Presiden.

Pasal 5
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Monitoring dan Evaluasi dibantu oleh suatu Sekretariat yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 6
Tim Monitoring dan Evaluasi melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu kepada Presiden.

Pasal 7
Masa tugas Tim Monitoring dan Evaluasi adalah selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Monitoring dan Evaluasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali