
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2005
TENTANG
GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS
BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi serta melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 29 A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4324);
3. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.
Pasal 1(1) Kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 2(1) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diberikan tunjangan setiap bulan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Jabatan;
b. Pengganti Pensiun.
(3) Besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 3(1) Selain gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diberikan fasilitas Rumah Dinas, Kesehatan, Kehormatan/Representasi, dan Transportasi setiap bulan.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterimakan dalam bentuk uang setiap bulan.
(3) Besarnya fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 4(1) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diberikan fasilitas kendaraan dinas.
(2) Fasilitas kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetarakan dengan fasilitas kendaraan dinas bagi pejabat eselon I.
Pasal 5Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
Pasal 6(1) Gaji Pokok, Tunjangan, dan Fasilitas diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(2) Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang dilantik sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan, menerima selisih antara gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan penghasilan dari instansi asal yang mempekerjakannya.
Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO