Teks tidak dalam format asli.
Kembali

lihat: Perpres 65-2005



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2005
TENTANG
HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 G ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN.

Pasal 1
Kepada Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
1. Anggota sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2. Badan Pekerja:
a. Sekretaris Jenderal sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
c. Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
d. Staf Divisi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
e. Staf Pendukung sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
f. Staf Pembantu Umum sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali