
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2005
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN
PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau Pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
3. Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4. Badan Legislasi adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
5. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 2Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah secara berencana, terpadu, dan sistematis yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi.
BAB II
PENETAPAN PROLEGNAS
Pasal 3Prolegnas ditetapkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat program pembentukan Undang-Undang dengan pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjelasan secara lengkap mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang akan diwujudkan;
c. pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
Pasal 5Prolegnas ditetapkan untuk jangka waktu panjang, menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN
PROLEGNAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6(1) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 7Penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Bagian Kedua
Penyusunan Prolegnas
di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 8Badan Legislasi dalam mengkoordinasikan penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta atau memperoleh bahan dan/atau masukan dari Dewan Perwakilan Daerah dan/atau masyarakat.
Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat oleh Badan Legislasi dikoordinasikan dengan Pemerintah melalui Menteri dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.
Bagian Ketiga
Penyusunan Prolegnas
di Lingkungan Pemerintah
Pasal 11Menteri meminta kepada Menteri lain dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang di lingkungan instansinya masing-masing sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 12Penyampaian perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disertai dengan pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 13Dalam hal Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen telah menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, maka Naskah Akademik tersebut wajib disertakan dalam penyampaian perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang.
Pasal 14Menteri melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diterima dengan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
Pasal 15Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diarahkan pada perwujudan keselarasan konsepsi tersebut dengan falsafah negara, tujuan nasional berikut aspirasi yang melingkupinya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang lain yang telah ada berikut segala peraturan pelaksanaannya dan kebijakan lainnya yang terkait dengan bidang yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tersebut.
Pasal 16(1) Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Dalam hal konsepsi Rancangan Undang-Undang tersebut disertai dengan naskah Akademik, maka Naskah Akademik dijadikan bahan pembahasan dalam forum konsultasi.
(3) Dalam forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17Konsepsi Rancangan Undang-Undang yang telah memperoleh keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi, oleh Menteri wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai Prolegnas yang disusun di lingkungan Pemerintah sebelum dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18(1) Dalam hal Presiden memandang perlu untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut atas dan/atau memberikan arahan terhadap konsepsi Rancangan Undang-Undang, Presiden menugaskan Menteri untuk mengkoordinasikan kembali konsepsi Rancangan Undang-Undang dengan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilaporkan kepada Presiden.
Pasal 19Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah oleh Menteri dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.
Bagian Keempat
Penyusunan Prolegnas
Antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah
Pasal 20Hasil Penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi.
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah oleh Dewan Perwakilan Rakyat diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22(1) Menteri mengkonsultasikan terlebih dahulu masing-masing konsepsi Rancangan Undang-Undang yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya dengan masalah yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang termasuk kesiapan dalam pembentukannya.
(3) Pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 23Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan konsultasi dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, oleh Menteri dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum dikoordinasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 24Persetujuan Presiden terhadap Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat diberitahukan secara tertulis kepada dan sekaligus menugaskan Menteri untuk mengkoordinasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 25Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang telah memperoleh kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dilaporkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan penetapan.
Bagian Kelima
Pengelolaan
Pasal 26Pengelolaan Prolegnas diarahkan agar program pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas dapat dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pasal 27Dalam keadaan tertentu dimana pelaksanaan program pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan, program pembentukan Undang-Undang tersebut dijadikan Prolegnas tahun berikutnya dengan skala prioritas utama.
Pasal 28(1) Dalam keadaan tertentu dan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat,program pembentukan Undang- Undang dalam Prolegnas jangka panjang, menengah atau tahunan dapat diubah skala priroritasnya setelah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(2) Perubahan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Legislasi pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 29Agar program Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas dapat dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan, maka pembiayaan pelaksanaan program tersebut dilakukan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui:
a. anggaran Dewan Perwakilan Rakyat untuk Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggaran Kementerian Negara atau Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang untuk Prolegnas yang disusun di lingkungan Pemerintah.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Rancangan Undang-Undang yang telah diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Rancangan Undang-Undang yang telah diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden, dijadikan prioritas untuk penyusunan Prolegnas untuk pertama kali.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO