Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial.
(2) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

Pasal 2
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang dan tugas pengusulan pengangkatan Hakim Agung;
b. pemberian dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang dan tugas penegakan kehormatan dan keluhuran martabat hakim;
c. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
d. perencanaan, pengawasan, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Komisi Yudisial.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 4
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) Biro dan 1 (satu) Pusat.
(2) Masing-masing Biro terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(3) Pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau masing-masing Bidang dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.

Pasal 5
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 7
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial maupun dengan instansi terkait lain.

Pasal 8
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi bawahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 10
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.

Pasal 11
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Komisi Yudisial.
(2) Pejabat Eeselon II, Eselon III, Eselon IV dan Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 12
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 13
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali