Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2005
TENTANG
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI
SRIWIJAYA TANGERANG BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Buddha, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama;
b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Buddha Tangerang Banten yang dikelola oleh Yayasan Sriwijaya Tangerang Banten yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Sriwijaya Tangerang Banten kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan Departemen Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA TANGERANG BANTEN.

Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten.
(2) Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali