
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2005
TENTANG
PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI
SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu;
b. bahwa guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, dipandang perlu menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2469);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian;
2. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor;
3. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari tingkat produsen sampai dengan tingkat petani sebagai konsumen akhir.
Pasal 2(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.
(2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Urea, SP 36, ZA dan NPK.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan dan Penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Pasal 4Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, segala ketentuan yang ada mengenai pengawasan Pupuk Bersubsidi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO