
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2005
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 1979
TENTANG PENGADAAN BESI BAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja yang menunjuk PT. Krakatau Steel sebagai pusat pengadaan besi baja untuk keperluan diolah di dalam negeri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 1979 TENTANG PENGADAAN BESI BAJA.
Pasal 1Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO