Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 132, 2005AGREEMENT. PENGESAHAN. Akuakultur. Asia Pasifik

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE NETWORK OF AQUACULTURE CENTRES
IN ASIA AND THE PACIFIC AS AMENDED BY THE GOVERNING COUNCIL
AT ITS 14TH MEETING, 28 MARCH - 01 APRIL 2003, YANGON, MYANMAR

(PERSETUJUAN MENGENAI JARINGAN PUSAT-PUSAT AKUAKULTUR
DI ASIA DAN PASIFIK SEBAGAIMANA DIAMENDEMEN OLEH DEWAN
PENGATUR PADA PERTEMUAN KE-14, PADA TANGGAL
28 MARET - 1 APRIL 2003, DI YANGON, MYANMAR)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka pengembangan akuakultur di Asia dan Pasifik telah dibentuk Organization for the Network of Aquaculture Centres in Asia and the Pacific (NACA) berdasarkan Agreement on the Network of Aquaculture Centres in Asia and the Pacific yang ditandatangani di Bangkok, Thailand, 8 Januari 1988, dan telah diamendemen oleh Dewan Pengatur pada Pertemuan ke-14 tanggal 28 Maret 2003 sampai dengan 1 April 2003 di Yangon, Myanmar;
b. bahwa dalam rangka pembangunan akuakultur di Indonesia, Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan dan menjadi Pihak pada Agreement on the Network of Aquaculture Centres in Asia and the Pacific Sebagaimana Diamendemen oleh Dewan Pengatur pada Pertemuan ke-14 pada tanggal 28 Maret - 1 April 2003, di Yangon, Myanmar dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE NETWORK OF AQUACULTURE CENTRES IN ASIA AND THE PACIFIC AS AMENDED BY THE GOVERNING COUNCIL AT ITS 14 TH MEETING, 28 MARCH - 01 APRIL 2003, YANGON, MYANMAR (PERSETUJUAN MENGENAI JARINGAN PUSAT-PUSAT AKUAKULTUR DI ASIA DAN PASIFIK SEBAGAIMANA DIAMENDEMEN OLEH DEWAN PENGATUR PADA PERTEMUAN KE-14, PADA TANGGAL 28 MARET - 1 APRIL 2003, DI YANGON, MYANMAR).

Pasal 1
Mengesahkan Agreement on the Network of Aquaculture Centres in Asia and the Pacific As amended by the Governing Council at its 14th Meeting, 28 March - 01 April 2003, Yangon, Myanmar (Persetujuan mengenai Jaringan Pusat-pusat Akuakultur di Asia dan Pasifik Sebagaimana Diamendemen oleh Dewan Pengatur pada Pertemuan ke-14, pada tanggal 28 Maret - 1 April 2003, di Yangon, Myanmar), yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreementdalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

DR. HAMID AWALUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali