
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Malaysia dan Singapura mulai tanggal 2 Agustus 2006 sampai dengan 7 Agustus 2006, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA:
Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan Kunjungan Kerja ke Malaysia dan Singapura mulai tanggal 2 Agustus 2006 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2006 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO