Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan dianggap perlu membentuk Pengadilan Negeri Airmadidi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Airmadidi;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
5. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI.

Pasal 1
Membentuk Pengadilan Negeri Airmadidi, berkedudukan di Airmadidi.

Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi meliputi wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Airmadidi maka wilayah Kabupaten Minahasa Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Manado.

Pasal 4
Pengadilan Negeri Airmadidi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado.

Pasal 5
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Airmadidi yang pada saat Keputusan
Pasal 6
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Airmadidi yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Manado, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Airmadidi.

Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Airmadidi dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali