Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 36, 2006

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS
ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2001, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah besaran tunjangannya dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17), sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 58);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17), sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 58), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1
Kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberi Tunjangan Kehormatan sebesar Rp984.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan."

2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, Janda/Dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp733.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari satu isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan isteri yang pertama adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat:
a. Meninggal dunia; atau
b. Kawin lagi."

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali