Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PEREKAYASA DAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN.
.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, diberikan tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.

Pasal 3
Besarnya tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Presiden ini.

Pasal 4
(1) Tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 5
Pemberian tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 25 Tahun 2006
TANGGAL: 29 Mei 2006
      TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
               PEREKAYASA
+-------------------------------------------+
JABATAN         JABATAN           BESARNYA
FUNGSIONAL                        TUNJANGAN
+-------------------------------------------+
Perekayasa  Perekayasa Utama    Rp 1.230.000
            Perekayasa Madya    Rp 1.094.000
            Perekayasa Muda     Rp   660.000
            Perekayasa Pertama  Rp   278.000

LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 25 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
            TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
         TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
+-------------------------------------------------------+
 JABATAN                 JABATAN               BESARNYA
FUNGSIONAL                                     TUNJANGAN
+-------------------------------------------------------+
Teknisi Penelitian   Teknisi Penelitian dan
dan Perekayasaan     Perekeyasaan Penyelia    Rp 385.000
                     +----------------------------------+
                     Teknisi Penelitian dan
                     Perekayasaan Pelaksana
                     Lanjutan                 Rp 220.000
                     +----------------------------------+
                     Teknisi Penelitian dan
                     Perekayasaan Pelaksana   Rp 197.000
                     +----------------------------------+
                     Teknisi Penelitian dan
                     Perkayasaan Pelaksana
                     Pemula                   Rp 183.000

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali