Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME
PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN,
PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK
VETERINER, PENGAWAS PERIKANAN, PENGENDALI HAMA DAN
PENYAKIT IKAN, DAN PENGAWAS BENIH IKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER, PARAMEDIK VETERINER, PENGAWAS PERIKANAN, PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN, DAN PENGAWAS BENIH IKAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Perikanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penaykit Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Ikan, adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, diberikan tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, setiap bulan.

Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Presiden ini.

Pasal 4
(1) Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau Jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasya masing-masing.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
b. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, dan Paramedik Veteriner;
c. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 26 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
                   TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                        PENYULUH PERTANIAN
+---------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL   JABATAN                       BESARNYA
                                                      TUNJANGAN
+---------------------------------------------------------------+
1. Penyuluh Pertanian   Penyuluh Pertanian Utama      Rp 550.000
   Ahli                 Penyuluh Pertanian Madya      Rp 440.000
                        Penyuluh Pertanian Muda       Rp 330.000
                        Penyuluh Pertanian Pertama    Rp 220,000
2. Penyuluh Pertanian   Penyuluh Pertanian Penyelia   Rp 264.000
   Terampil Penyuluh    Pertanian Pelaksana Lanjutan  Rp 220.000
                        Penyuluh Pertanian Pelaksana  Rp 197.000

LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 26 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
                         TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                   PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN
+---------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL     JABATAN                                BESARNYA
                                                                 TUNJANGAN
+---------------------------------------------------------------------------+
1. Pengendali Organisme   Pengendali Organisme
   Pengganggu Tumbuhan    Pengganggu Tumbuhan Madya               Rp 550.000
   Ahli                   Pengendali Organisme
                          Pengganggu Tumbuhan Muda                Rp 330.000
                          Pengendali Organisme
                          Pengganggu Tumbuhan Pertama             Rp 220.000
2. Pengendali Organisme   Pengendali Organisme
   Pengganggu Tumbuhan    Pengganggu Tumbuhan Penyelia            Rp 264.000
   Terampil               Pengendali Organisme
                          Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan  Rp 220.000
                          Pengendali Organisme
                          Pengganggu Tumbuhan Pelaksana           Rp 197.000

LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 26 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
                             TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                                PENGAWAS BENIH TANAMAN
+--------------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL       JABATAN                                    BESARNYA
                                                                       TUNJANGAN
+--------------------------------------------------------------------------------+
1. Pengawas Benih Tanaman   Pengawas Benih Tanaman Madya               Rp 550.000
   Ahli                     Pengawas Benih Tanaman Muda                Rp 330.000
                            Pengawas Benih Tanaman Pertama             Rp 220.000
2. Pengawas Benih Tanaman   Pengawas Benih Tanaman Penyelia            Rp 264.000
   Terampil                 Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan  Rp 220.000
                            Pengawas Benih Tanaman Pelaksana           Rp 197.000

LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 26 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
                           TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                               PENGAWAS BIBIT TERNAK
+------------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL      JABATAN                                   BESARNYA
                                                                     TUNJANGAN
+------------------------------------------------------------------------------+
1. Pengawas Bibit Ternak   Pengawas Bibit Ternak Madya               Rp 550.000
   Ahli                    Pengawas Bibit Ternak Muda                Rp 330.000
                           Pengawas Bibit Ternak Pertama             Rp 220.000
2. Pengawas Bibit Ternak   Pengawas Bibit Ternak Penyelia            Rp 264.000
   Terampil                Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan  Rp 220.000
                           Pengawas Bibit Ternak Pelaksana           Rp 197.000

LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 26 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
              TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                    MEDIK VETERINER
+------------------------------------------------------+
 JABATAN FUNGSIONAL  JABATAN                 BESARNYA
                                             TUNJANGAN
+------------------------------------------------------+
Medik Veteriner     Medik Veteriner Utama    Rp 770.000
                    Medik Veteriner Madya    Rp 550.000
                    Medik Veteriner Muda     Rp 330.000
                    Medik Veteriner Pertama  Rp 220.000

LAMPIRAN VI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 26 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
                      TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                           PARAMEDIK VETERINER
+----------------------------------------------------------------------+
 JABATAN FUNGSIONAL  JABATAN                                 BESARNYA
                                                             TUNJANGAN
+----------------------------------------------------------------------+
Paramedik Veteriner  Paramedik Veteriner Penyelia            Rp 264.000
                     Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan  Rp 220.000
                     Paramedik Veteriner Pelaksana           Rp 197.000

LAMPIRAN VII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 26 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
                        TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                             PENGAWAS PERIKANAN
+------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL   JABATAN                                BESARNYA
                                                               TUNJANGAN
+------------------------------------------------------------------------+
1. Pengawas Perikanan   Pengawas Perikanan Utama               Rp 770.000
   Ahli                 Pengawas Perikanan Madya               Rp 550.000
                        Pengawas Perikanan Muda                Rp 330.000
                        Pengawas Perikanan Pertama             Rp 220.000
2. Pengawas Perikanan   Pengawas Perikanan Penyelia            Rp 264.000
   Terampil             Pengawas Perikanan Pelaksana Lanjutan  Rp 220.000
                        Pengawas Perikanan Pelaksana           Rp 197.000

LAMPIRAN VIII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 26 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
                         TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                      PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
+-----------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL      JABATAN                            BESARNYA
                                                              TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------------------------+
1. Pengendali Hama dan     Pengendali Hama dan Penyakit Ikan  Rp 550.000
   Penyakit Ikan Ahli      Madya
                           Pengendali Hama dan Penyakit Ikan  Rp 330.000
                           Muda
                           Pengendali Hama dan Penyakit Ikan  Rp 220.000
                           Pertama
2. Pengendali Hama dan     Pengendali Hama dan Penyakit Ikan  Rp 264.000
   Penyakit Ikan Terampil  Penyelia
                           Pengendali Hama dan Penyakit Ikan  Rp 220.000
                           Pelaksana Lanjutan
                           Pengendali Hama dan Penyakit Ikan  Rp 197.000
                           Pelaksana

LAMPIRAN IX
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 26 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
                         TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                             PENGAWAS BENIH IKAN
+-------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN FUNGSIONAL   JABATAN                                 BESARNYA
                                                                TUNJANGAN
+-------------------------------------------------------------------------+
1. Pengawas Benih Ikan  Pengawas Benih Ikan Utama               Rp 770.000
   Ahli                 Pengawas Benih Ikan Madya               Rp 550.000
                        Pengawas Benih Ikan Muda                Rp 330.000
                        Pengawas Benih Ikan Pertama             Rp 220.000
2. Pengawas Benih Ikan  Pengawas Benih Ikan Penyelia            Rp 264.000
   Terampil             Pengawas Benih Ikan Pelaksana Lanjutan  Rp 220.000
                        Pengawas Benih Ikan Pelaksana           Rp 197.000

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali