
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2006
TENTANG
TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta sambil menunggu ditatanya jabatan fungsional Tenaga Kependidikan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Tenaga Kependidikan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3461);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3974);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah:
1. Guru yang ditugaskan pada:
a. Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat;
b. Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat;
c. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat;
d. Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
2. Pamong Belajar yang ditugaskan pada:
a. Sanggar Kegiatan Belajar; dan
b. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar.
3. Penilik yang diberi tugas secara penuh untuk melakukan kegiatan penilikan Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Luar Sekolah.
4. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat.
5. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat.
6. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat.
7. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat;
8. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat;
9. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat;
10. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa.
Pasal 2Kepala Sekolah dalam jabatan Tenaga Kependidikan, bukan jabatan struktural.
Pasal 3Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan, diberikan tunjangan Tenaga Kependidikan setiap bulan.
Pasal 4Besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 5(1) Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 6Pemberian tunjangan Tenaga Kependidikan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 58 Tahun 2006
TANGGAL: 26 Mei 2006
TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
+-----------------------------------------------------------------------------------------------+
No JABATAN GOLONGAN/BESAR TUNJANGAN KETERANGAN
II III IV
+-----------------------------------------------------------------------------------------------+
1 2 3 4 5 6
+-----------------------------------------------------------------------------------------------+
Tunjangan yang diberikan
kepada Guru yang diberi
1. Guru Rp 186.000 Rp 227.000 Rp 289.000 tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah sudah
termasuk Tunjangan
Tenaga Kependidikan
2. Pamong Belajar Rp 186.000 Rp 227.000 Rp 289.000
3. Penilik Rp 186.000 Rp 227.000 Rp 289.000
4. Guru yang diberi tugas tambahan Rp 324.000 Rp 365.000 Rp 427.000
sebagai Kepala Taman Kanak-
kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul
Athfal, dan yang sederajat
5. Guru yang diberi tugas tambahan Rp 324.000 Rp 365.000 Rp 427.000
sebagai Kepala Sekolah Dasar,
Sekolah Dasar Luar Biasa,
Madrasah Ibtidaiyah, dan yang
sederajat
6. Guru yang diberi tugas tambahan Rp 365.000 Rp 406.000 Rp 468.000
sebagai Kepala Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama, Madrasah
Tsanawiyah, dan yang sederajat
7. Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah - Rp 475.000 Rp 537.000
Menengah, Sekolah Luar Biasa,
Madrasah Aliyah, dan yang
sederajat
8. Pengawas Sekolah dan Pengawas - Rp 406.000 Rp 468.000
Mata Pelajaran Pendidikan Agama
pada Taman Kanak-kanak,
Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal,
Sekolah Dasar, Madrasah
Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar
Biasa, dan yang sederajat
9. Pengawas Mata Pelajaran / - Rp 544.000 Rp 605.000
Rumpun Mata Pelajaran dan
Pengawas Bimbingan dan
Konseling pada Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama, Madrasyah
Tsanawiyah, Sekolah Menengah,
Madrasah Aliyah, dan yang
sederajat
10.Pengawas Pendidikan Luar Biasa - Rp 544.000 Rp 605.000
pada Sekolah Luar Biasa