Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGUJI MUTU BARANG DAN PENERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN PENERA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, diberikan tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera setiap bulan.

Pasal 3
Besarnya tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Presiden ini.

Pasal 4
(1) Tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 5
Pemberian tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Tunjangan Jabatan Fungsional Penera sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Penguji Mutu Barang, dan Penera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:
TANGGAL:
                     TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                          PENGUJI MUTU BARANG
+-----------------------------------------------------------------+
No JABATAN                    JABATAN                   BESARNYA
   FUNGSIONAL                                           TUNJANGAN
+-----------------------------------------------------------------+
1. Penguji Mutu Barang   Penguji Mutu Barang Madya      Rp 440.000
   Ahli                  Penguji Mutu Barang Muda       Rp 330.000
                         Penguji Mutu Barang Pertama    Rp 220.000
2. Penguji Mutu Barang   Penguji Mutu Barang Penyelia   Rp 275.000
   Terampil              Penguji Mutu Barang Pelaksana  Rp 220.000
                         Lanjutan
                         Penguji Mutu Barang Pelaksana  Rp 197.000

LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:
TANGGAL:
                  TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
                            PENERA
+----------------------------------------------------------+
No JABATAN                    JABATAN            BESARNYA
   FUNGSIONAL                                    TUNJANGAN
+----------------------------------------------------------+
1. Penera Ahli       Penera Madya                Rp 440.000
                     Penera Muda                 Rp 330.000
                     Penera Pertama              Rp 220.000
2. Penera Terampil   Penera Penyelia             Rp 275.000
                     Penera Pelaksana Lanjutan   Rp 220.000
                     Penera Pelaksana            Rp 197.000

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali