
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta sambil menunggu ditatanya jabatan fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Siaran adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Andalan Siaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Andalan Siaran adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Andalan Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Adikara Siaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Adikara Siaran adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adikara Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, diberikan tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran setiap bulan.
Pasal 3Besarnya tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Presiden ini.
Pasal 4(1) Tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5Pemberian tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1995 tentang Tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 Tahun 2006
TANGGAL 26 Mei 2006| JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
| Teknisi Siaran | Teknisi Siaran Utama Muda Teknisi Siaran Utama Pratama Teknisi Siaran Madya Teknisi Siaran Muda Teknisi Siaran Pratama Ajun Teknisi Siaran Ajun Teknisi Siaran Madya Ajun Teknisi Siaran Muda Asisten Teknisi Siaran Asisten Teknis Siaran Madya Asisten Teknisi Siaran Muda | Rp 232.000,00 Rp 228.000,00 Rp 223.000,00 Rp 218.000,00 Rp 213.000,00 Rp 208.000,00 Rp 203.000,00 Rp 198.000,00 Rp 193.000,00 Rp 188.000,00 Rp 183.000.00 |
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 Tahun 2006
TANGGAL 26 Mei 2006| JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
| Andalan Siaran | Andalan Siaran Utama Muda Andalan Siaran Utama Pralama Andalan Siaran Madya Andalan Siaran Muda Andalan Siaran Prafama Ajun Andalan Siaran Ajun Andalan Siaran Madya Ajun Andalan Siaran Muda Asisten Andalan Siaran Asisten Andalan Siaran Madya Asisten Andalan Siaran Muda | Rp 232.000,00 Rp 228.000,00 Rp 223.000,00 Rp 218.000,00 Rp 213.000,00 Rp 208.000,00 Rp 203.000,00 Rp 198.000,00 Rp 193.000,00 Rp 188.000,00 Rp 183.000,00 |
LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 Tahun 2006
TANGGAL 26 Mei 2006| JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
| Adikara Siaran | Adikara Siaran Utama Muda Adikara Siaran Utama Pratama Adikara Siaran Madya Adikara Siaran Muda Adikara Siaran Pratama Ajun Adikara Siaran Ajun Adikara Siaran Madya Ajun Adikara Siaran Muda Asisten Adikara Siaran Asisten Adikara Siaran Madya Asisten Adikara Siaran Muda | Rp 232.000,00 Rp 228.000,00 Rp 223.000,00 Rp 218.000,00 Rp 213.000,00 Rp 208.000,00 Rp 203.000,00 Rp 198.000,00 Rp 193.000,00 Rp 188.000,00 Rp 183.000,00 |