
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan sehubungan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang Tunjangan Jabatan Struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);
6. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Eselon jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2Kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Pasal 3Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan eselon jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 5(1) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan jabatan struktural yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 6Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil yang menjabat lebih dari satu jabatan hanya berhak mendapat satu tunjangan jabatan yang tertinggi jumlahnya.
Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 73 Tahun 2006
TANGGAL: 7 Juli 2006
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
+-------------------------------------------------------------------------+
No ESELON PANGKAT BESAR
TUNJANGAN
+-------------------------------------------------------------------------+
1. I a Komisaris Jenderal Polisi/Inspektur Jenderal Polisi Rp 4.500.000
2. I b Inspektur Jenderal Polisi Rp 3.500.000
3. II a Brigadir Jenderal Polisi/Komisaris Besar Polisi Rp 2.500.000
4. II b Komisaris Besar Polisi Rp 1.500.000
5. III a Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 900.000
6. III b Komisaris Polisi Rp 675.000
7. IV a Ajun Komisaris Polisi Rp 360.000
8. IV b Inspektur Polisi Rp 315.000