
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2006
TENTANG
TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN
DALAM PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG DIANGKAT SEBAGAI PETUGAS PEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan yang dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemasyarakatan tidak hanya dituntut tanggung jawab yang tinggi namun juga senantiasa dihadapkan dengan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan atas dirinya sehingga perlu untuk diberikan kompensasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai petugas pemasyarakatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT SEBAGAI PETUGAS PEMASYARAKATAN.
Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemasyarakatan.
2. Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan serta pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara.
3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
Pasal 2Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan setiap bulan.
Pasal 3Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut:
a. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat I dengan nilai 700 sampai dengan 800;
b. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat II dengan nilai 500 sampai dengan 699;
c. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat III dengan nilai 300 sampai dengan 499;
d. risiko bahaya keselamatan dan kesehatan Tingkat IV dengan nilai 200 sampai dengan 299.
Pasal 4(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan untuk masing-masing tingkat tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan ditetapkan berdasarkan nilai yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing faktor penilaian sebagai berikut:
a. tingkat hubungan dengan warga binaan pemasyarakatan atau barang sitaan dan rampasan negara;
b. keterampilan petugas pemasyarakatan;
c. lama bekerja.
(2) Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan untuk masing-masing tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan diatur oleh Menteri.
Pasal 5(1) Besarnya tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan menurut tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
(2) Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 88 Tahun 2006
Tanggal: 26 Oktober 2006
NILAI MASING-MASING FAKTOR PENILAIAN
DALAM PENETAPAN TUNJANGAN PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN
I. FAKTOR TINGKAT HUBUNGAN DENGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN ATAU BARANG SITAAN DAN RAMPASAN NEGARA
TINGKAT HUBUNGAN DENGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN ATAU BARANG SITAAN DAN RAMPASAN NEGARA
+------------------------------------------------------------------------------------------------+
Secara langsung Secara langsung Secara tidak langsung Secara tidak langsung
dan terus menerus dan tidak terus menerus dan terus menerus dan tidak terus menerus
+------------------------------------------------------------------------------------------------+
Nilai Nilai Nilai Nilai
400 300 200 100
II. FAKTOR KETERAMPILAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
KETERAMPILAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
+------------------------------------------+
Pengaman Pembina Pengawas Penunjang
+------------------------------------------+
Nilai Nilai Nilai Nilai
240 180 120 60
III. FAKTOR LAMA BEKERJA
+------------------------------------------+
No. MASA KERJA NILAI
+------------------------------------------+
1. 0 Tahun s/d 8 Tahun 40
2. Lebih dari 8 Tahun s/d 16 Tahun 80
3. Lebih dari 16 Tahun s/d 24 Tahun 120
4. Lebih dari 24 Tahun 160
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 88 Tahun 2006
Tanggal: 26 Oktober 2006
BESARNYA TUNJANGAN PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN
MENURUT TINGKAT RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN
+---------------------------------------------------------------+
No. Tingkat Risiko Bahaya Keselamatan Besar
dan Kesehatan Tunjangan
+---------------------------------------------------------------+
1. Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Tingkat I Rp 600.000
2. Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Tingkat II Rp 450.000
3. Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Tingkat III Rp 350.000
4. Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Tingkat IV Rp 200.000