Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2006
TENTANG
HONORARIUM ANGGOTA DEWAN PENGARAH DAN DEWAN PENGAWAS,
DAN REMUNERASI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA
BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI
BADAN PELAKSANA BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2006, dipandang perlu untuk menetapkan honorarium anggota Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas, dan remunerasi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4492);
3. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM ANGGOTA DEWAN PENGARAH DAN DEWAN PENGAWAS, DAN REMUNERASI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA.

Pasal 1
(1) Kepada Anggota Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai terlampir dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
(1) Kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara diberikan remunerasi setiap bulan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
(3) Besarnya gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap bulan adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.

Pasal 3
Kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara diberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 setiap tahun, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dihentikan tunjangan jabatan dan fasilitas yang diterimanya sebagai Pegawai Negeri Sipil sampai dengan berakhirnya masa tugas.

Pasal 5
Pajak Penghasilan atas honorarium dan remunerasi tersebut dibayar oleh negara dan dianggarkan di dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 6
Honorarium Anggota Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas, dan Remunerasi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Presiden ini diberikan sejak yang bersangkutan dilantik.

Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 82 Tahun 2006
TANGGAL: 28 September 2006

               HONORARIUM
ANGGOTA DEWAN PENGARAH DAN DEWAN PENGAWAS 
BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN
KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
No. Jabatan                  Besarnya Honorarium
                             per bulan
+-----------------------------------------+
1.  Anggota Dewan Pengarah   Rp 10.000.000 
2.  Anggota Dewan Pengawas   Rp 15.000.000 

LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 82 Tahun 2006
TANGGAL: 28 September 2006

                            GAJI POKOK DAN TUNJANGAN
               KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA,
               SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA
          BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT
      PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
                                   BESARNYA GAJI POKOK DAN TUNJANGAN SETIAP BULAN
                           +-----------------------------------------------------------------+
KOMPONEN                   KEPALA BADAN    WAKIL KEPALA      SEKRETARIS       DEPUTI 
                           PELAKSANA       BADAN PELAKSANA   BADAN PELAKSANA  BADAN PELAKSANA
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
Gaji Pokok                 Rp  5.040.000   Rp  4.620.000     Rp  4.120.000    Rp  4.120.000 
Tunjangan  :     
a. Jabatan                 Rp 13.608.000   Rp 12.500.000     Rp 11.000.000    Rp 11.000.000 
b. Pengganti pensiun       Rp  4.000.000   Rp  2.500.000     Rp  2.000.000    Rp  2.000.000 
c. Kehormatan/Representasi Rp 10.000.000   Rp  9.000.000     Rp  8.000.000    Rp  8.000.000 
d. Khusus                  Rp 28.000.000   Rp 26.000.000     Rp 25.000.000    Rp 25.000.000 
Jumlah                     Rp 60.648.000   Rp 54.620.000     Rp 50.120.000    Rp 50.120.000 

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali