
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA
DI PROVINSI GORONTALO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Gorontalo pada umumnya dan Kabupaten Gorontalo pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Gorontalo, dipandang perlu membentuk Kabupaten Gorontalo Utaradi wilayah Provinsi Gorontalo;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Gorontalo Utaradiharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utaradi Provinsi Gorontalo;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Gorontalo dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Gorontalo -Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Gorontalo adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Gorontalo dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Gorontalo -Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
4. Kabupaten Gorontalo adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Gorontalo Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Gorontalo Utaradi wilayah Provinsi Gorontalo dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Gorontalo Utaraberasal dari sebagian wilayah Kabupaten Gorontalo yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sangkub;
b. Kecamatan Bintauna;
c. Kecamatan Bolang Itang Timur;
d. Kecamatan Bolang Itang Barat;
e. Kecamatan Kaidipang; dan
f. Kecamatan Pinogaluman.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Gorontalo dikurangi dengan wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten Gorontalo Utaramempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten GorontaloProvinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Gorontalo Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Gorontalo Utara berkedudukan di Kwandang.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Gorontalo Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian Kabupaten Gorontalo Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gorontalo Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Gorontalo untuk melantik Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
Pasal 13(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Gorontalo Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14(1) Bupati Gorontalo bersama Penjabat Bupati Gorontalo Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Gorontalo Utara.
(5) Gubernur Gorontalo memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Gorontalo Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berada dalam wilayah Kabupaten Gorontalo Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gorontalo yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Gorontalo Utara;
c. utang piutang, Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk Kabupaten Gorontalo Utaramenjadi tanggungjawab Kabupaten Gorontalo Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Gorontalo Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Gorontalo, Gubernur Gorontalo selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA
Pasal 15(1) Kabupaten Gorontalo Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16(1) Pemerintah Kabupaten Gorontalo wajib memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
(4) Apabila Kabupaten Gorontalo tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Gorontalo untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(5) Apabila Provinsi Gorontalo tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Gorontalo untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(6) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Gorontalo.
(7) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Gorontalo.
Pasal 17Penjabat Bupati Gorontalo Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Gorontalo Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Gorontalo melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Gorontalo Utaramenyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Gorontalo.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20(1) Sebelum Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Gorontalo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, Peraturan dan Keputusan Bupati Gorontalo yang selama ini berlaku di Kabupaten Gorontalo Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Gorontalo Utara disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA
DI PROVINSI GORONTALOI. UMUM
Provinsi Gorontalo adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo, mempunyai luas ± 12.125, 44 km², secara geografis, geopolitik dan ketahanan keamanan, sangat strategis dan memiliki makan penting dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi Gorontalo yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki makan dan peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan kawasan Indonesia timur, terutama di Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Gorontalo melalui pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal dalam SK Persetujuan DPRD Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2004 tanggal 3 Februari 2004 tentang Rekomendasi Sikap Mendukung Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara, Surat Usulan Bupati Gorontalo Nomor 125/01/376/2004 tanggal 24 Februari 2004 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara, SK Persetujuan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2004 tanggal 25 Februari 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara, Surat Usulan Gubernur Gorontalo kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 135/Pem/389/2004 tanggal 25 Februari 2004 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara, SK.DPRD Kabupaten Gorontalo Nomor 13 Tahun 2004 tanggal 13 Mei 2004 tentang Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten Gorontalo Utara.
Kabupaten Gorontalo mempunyai luas wilayah ± 3.426, 98 km², dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Gorontalo sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Gorontalo Utara sebagai kabupaten pemekaran.
Calon Kabupaten Gorontalo Utara mempunyai luas wilayah ± l. 676, 15 km², terdiri dari Kecamatan Atinggota, Kecamatan Kwandang, Kecamatan Anggrek, Kecamatan Sumalata, dan Kecamatan Tolingula.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakikat otonomi daerah dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, Kabupaten Gorontalo ditata dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan kerjasama antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta, dan untuk efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum dengan memperhatikan efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
Kwandang sebagai ibu kota Kabupaten Gorontalo Utara berada di Kecamatan Kwandang.
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara kepada APBD Provinsi Gorontalo dan APBD Kabupaten Gorontalo dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.