Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2007
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan Presiden ke Republik Korea mulai tanggal 23 sampai dengan 26 Juli 2007, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Waki Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden berada di Luar Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA: Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negari, selama Presiden melaksanakn Kunjungan Kenegaraan ke Republik Korea mulai tanggal 23 sampai dengan 26 Juli 2007 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali