
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2007
TENTANG
TIM PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga sampai saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga, perlu dilakukan inventarisasi dan pengamanan terhadap Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA.
PERTAMA: Membentuk Tim Penertiban Barang Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota: Menteri Keuangan;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Sekretaris Negara;
c. Anggota: 1. Jaksa Agung;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Negara BUMN;
4. Sekretaris Kabinet;
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
d. Sekretaris: Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan.
KEDUA: Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bertugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi percepatan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi seluruh Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga;
c. melakukan monitoring terhadap pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga;
d. menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan Kementerian/Lembaga.
KETIGA: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim dibantu oleh Satuan Tugas yang keanggotaan, susunan organisasi, tugas dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim.
KEEMPAT: Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, Tim dapat:
a. meminta data, dokumen dan/atau keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara;
b. meminta masukan, bantuan dan/atau melakukan konsultasi dengan tenaga ahli atau pihak lain yang dipandang perlu.
KELIMA: Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara dan Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing:
a. melakukan inventarisasi seluruh Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan masing-masing dan menyampaikan hasilnya kepada Tim;
b. menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan dalam rangka sertifikasi Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga masing-masing;
c. menyampaikan segala dokumen dan data yang diperlukan oleh Tim dalam rangka penilaian Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga masing-masing;
d. melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang dalam penguasaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM: Untuk mempercepat tercapainya inventarisasi, penilaian dan sertifikasi Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf a secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel, Menteri Keuangan selaku Ketua Tim menyusun pedoman pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi Barang Milik Negara dan pelaporannya.
KETUJUH: Tim bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden.
KEDELAPAN: Masa kerja Tim ditetapkan selama 17 (tujuh belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2007 sampai dengan 31 Desember 2008.
KESEMBILAN: Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Belanja Negara pada Departemen Keuangan.
KESEPULUH: Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim.
KESEBELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO