Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2007
TENTANG
TIM PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga sampai saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga, perlu dilakukan inventarisasi dan pengamanan terhadap Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA.

PERTAMA: Membentuk Tim Penertiban Barang Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota: Menteri Keuangan;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Sekretaris Negara;
c. Anggota: 1. Jaksa Agung;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Negara BUMN;
4. Sekretaris Kabinet;
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
d. Sekretaris: Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan.

KEDUA: Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bertugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi percepatan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi seluruh Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga;
c. melakukan monitoring terhadap pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga;
d. menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan Kementerian/Lembaga.

KETIGA: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim dibantu oleh Satuan Tugas yang keanggotaan, susunan organisasi, tugas dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim.

KEEMPAT: Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, Tim dapat:
a. meminta data, dokumen dan/atau keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara;
b. meminta masukan, bantuan dan/atau melakukan konsultasi dengan tenaga ahli atau pihak lain yang dipandang perlu.

KELIMA: Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara dan Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing:
a. melakukan inventarisasi seluruh Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan masing-masing dan menyampaikan hasilnya kepada Tim;
b. menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan dalam rangka sertifikasi Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga masing-masing;
c. menyampaikan segala dokumen dan data yang diperlukan oleh Tim dalam rangka penilaian Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga masing-masing;
d. melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang dalam penguasaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM: Untuk mempercepat tercapainya inventarisasi, penilaian dan sertifikasi Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf a secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel, Menteri Keuangan selaku Ketua Tim menyusun pedoman pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi Barang Milik Negara dan pelaporannya.

KETUJUH: Tim bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden.

KEDELAPAN: Masa kerja Tim ditetapkan selama 17 (tujuh belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2007 sampai dengan 31 Desember 2008.

KESEMBILAN: Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Belanja Negara pada Departemen Keuangan.

KESEPULUH: Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim.

KESEBELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali