
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2007
TENTANG
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN
TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 berakhir masa tugasnya pada tanggal 2 Mei 2007;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan pengakhiran tugas dan pembubaran Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta penanganan lebih lanjut masalah yang belum selesai dilaksanakan;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 1Mengakhiri tugas dan membubarkan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005, dengan ucapan terima kasih kepada para Penasehat dan Anggota Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pejabat lainnya atas segala sumbangan pikiran dan tenaga yang telah diberikan.
Pasal 2Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka:
a. tugas Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing;
b. aset yang selama ini secara langsung dan melekat digunakan secara fungsional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing instansi yang bersangkutan, sedangkan aset lainnya dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pasal 3Dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO